jpnn.com, BANTEN - Serikat buruh yang tergabung dalam Lembaga Kerja Sama Tripartit Daerah (LKS Tripda) Provinsi Banten sepakat menolak Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera).
Kedua aturan tersebut dianggap sangat merugikan pekerja, khususnya yang menjadi peserta program dari Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun dari BPJS Ketenagakerjaan.
BACA JUGA: Tolak Tapera, Honorer & PPPK Minta 3 Ini Saja kepada Pemerintah
Wakil Ketua LKS Tripda Provinsi Banten Dedi Sudarajat mengatakan elemen buruh dari wilayahnya sepakat menolak kedua aturan tersebut dan akan segera menyuarakannya kepada pemerintah, termasuk Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Setelah kami kaji bersama melalui FGD, kami buruh se-Banten sepakat menolak Undang-Undang P2SK tersebut, karena undang-undang itu sangat merugikan para tenaga kerja peserta program Jaminan Hari Tua dan Jaminan Pensiun BPJS Ketenagakerjaan," tegas Dedi dalam sebuah focus group discussion (FGD).
BACA JUGA: Tolak Tapera, Buruh Bakal Gelar Unjuk Rasa Secara Nasional 27 Juni
Dalam FGD tersebut, kata Dedi, pihaknya membuat rekomendasi yang ditandatangani seluruh peserta yang hadir.
"Nanti rekomendasi itu kami sampaikan kepada DPR RI, presiden, Menteri Keuangan, Menteri PUPR, Menaker, LKS Tripartit nasional,” sebutnya.
BACA JUGA: Ratusan Buruh di Jateng Tolak Tapera, Disnakertrans Sampaikan ke Pimpinan
Sementara itu, Anggota LKS Tripda Banten Afif Johan mengungkapkan pihaknya menolak UU P2SK, terutama pada Bab tentang Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun.
Menurut Afif, sistem pengupahan di Indonesia masih belum ideal untuk menjalankan rencana pemerintah yang akan membagi JHT ke dalam dua akun.
“Ada akun tetap dan ada akun tambahan, sementara kondisi ketenagakerjaan di Indonesia ini belum ideal,” ungkap Afif Johan.
Dia menegaskan seluruh serikat buruh di Provinsi Banten akan menggelar aksi penolakan besar-besaran jika pemerintah tetap melanjutkan program-program tersebut.
"Jadi saya tegaskan kalau pemerintah masih terus menzalimi kaum buruh, saya pastikan seluruh perangkat serikat buruh se banten akan melakukan aksi besar penolakan dan membatalkan UU P2SK dan Tapera," ujar Afif Johan.
Sebelumnya, penolakan senada juga pernah diutarakan Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Kimia, Energi dan Pertambangan Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP KEP SPSI) maupun Konfederasi Serikat Buruh Seluruh Indonesia (KSBSI).
Koordinator Advokasi BPJS Watch Timboel Siregar turut menyoroti adanya UU P2SK membuka celah bagi Dana Pensiun Lembaga Keuangan (DPLK) dan Dana Pensiun Pemberi Kerja (DPPK) ikut mengelola dana JHT dan JP.
Hal ini dinilai sangat berisiko bagi kemanan dana pekerja, karena selama ini banyak ditemui DPPK atau DPLK yang bermasalah. (mrk/jpnn)
Redaktur : Sutresno Wahyudi
Reporter : Sutresno Wahyudi, Sutresno Wahyudi