Sepanjang 2009, BPK Temukan 4.494 Kasus Keuangan

Kerugian dan Potensi Kerugian Capai Rp 16,26 Triliun

Selasa, 13 April 2010 – 16:15 WIB
JAKARTA - Selama kurun waktu 2009, Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK) RI telah melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan keuangan negaraHasilnya, dari 769 objek yang diperiksa BPK, ada sebanyak 10.498 kasus senilai Rp 46,55 triliun

BACA JUGA: Hatta Dampingi Menkeu Bahas APBN-P

Di antara temuan tersebut, disebutkan terdapat unsur ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan negara sebanyak 4.494 kasus, dengan nilai Rp 16,26 triliun.

"Sebanyak 430 kasus senilai Rp 102,73 miliar di antaranya telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara atau daerah, selama proses pemeriksaan hingga keluarnya laporan," jelas Ketua BPK Hadi Purnomo, dalam rapat paripurna penyerahan buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2009 kepada DPR RI, Selasa (13/4), di Jakarta.

Adapun pemeriksaan sendiri, disebutkan dilakukan pada pengelolaan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia, BUMN, BUMD dan lembaga pengelola keuangan lainnya
Dikatakan Hadi, rincian obyek pemeriksaan yaitu sebanyak 194 obyek pemeriksaan keuangan, dengan cakupan pemeriksaan meliputi neraca dengan rincian aset senilai Rp 346,43 triliun, kewajiban senilai Rp 3,93 triliun, serta ekuitas senilai Rp 342,29 triliun

BACA JUGA: Negara Berpotensi Dirugikan Puluhan Triliun

Selain itu, juga terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang meliputi pendapatan senilai Rp 130,59 triliun dan belanja senilai Rp 128,11 triliun.

"Sampai dengan semester II tahun 2009, hasil pemeriksaan BPK yang memuat indikasi tindak pidana dan telah dilaporkan kepada instansi berwenang, terdiri dari 264 kasus senilai Rp 30,93 triliun dan USD 472,56 juta
Sedangkan hasil pemeriksaan BPK yang memuat indikasi pidana yang disampaikan pada instansi penegak hukum, adalah sebanyak 46 kasus senilai Rp 730,45 miliar dan USD 2,23 juta," jelas Hadi.

Dari berbagai kasus tersebut, Hadi mengatakan bahwa selama kurun waktu 2009, jumlah penyelesaian ganti kerugian negara dan daerah mencapai sebanyak 45.245 kasus dengan tingkat penyelesaian hanya sebesar 43,65 persen

BACA JUGA: Panasonic Genjot Penjualan TV LCD

"BPK tetap mendorong pemerintah untuk selalu memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan mereka," katanya lagi(afz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenaikan Tax Ratio, Dinilai Tidak Mungkin


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler