BACA JUGA: Hatta Dampingi Menkeu Bahas APBN-P
Di antara temuan tersebut, disebutkan terdapat unsur ketidakpatuhan yang mengakibatkan kerugian, potensi kerugian dan kekurangan penerimaan negara sebanyak 4.494 kasus, dengan nilai Rp 16,26 triliun."Sebanyak 430 kasus senilai Rp 102,73 miliar di antaranya telah ditindaklanjuti dengan penyetoran ke kas negara atau daerah, selama proses pemeriksaan hingga keluarnya laporan," jelas Ketua BPK Hadi Purnomo, dalam rapat paripurna penyerahan buku Ikhtisar Hasil Pemeriksaan Semester (IHPS) II tahun 2009 kepada DPR RI, Selasa (13/4), di Jakarta.
Adapun pemeriksaan sendiri, disebutkan dilakukan pada pengelolaan keuangan pemerintah pusat, pemerintah daerah, Bank Indonesia, BUMN, BUMD dan lembaga pengelola keuangan lainnya
BACA JUGA: Negara Berpotensi Dirugikan Puluhan Triliun
Selain itu, juga terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) yang meliputi pendapatan senilai Rp 130,59 triliun dan belanja senilai Rp 128,11 triliun."Sampai dengan semester II tahun 2009, hasil pemeriksaan BPK yang memuat indikasi tindak pidana dan telah dilaporkan kepada instansi berwenang, terdiri dari 264 kasus senilai Rp 30,93 triliun dan USD 472,56 juta
Dari berbagai kasus tersebut, Hadi mengatakan bahwa selama kurun waktu 2009, jumlah penyelesaian ganti kerugian negara dan daerah mencapai sebanyak 45.245 kasus dengan tingkat penyelesaian hanya sebesar 43,65 persen
BACA JUGA: Panasonic Genjot Penjualan TV LCD
"BPK tetap mendorong pemerintah untuk selalu memperbaiki transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan mereka," katanya lagi(afz/jpnn)BACA ARTIKEL LAINNYA... Kenaikan Tax Ratio, Dinilai Tidak Mungkin
Redaktur : Tim Redaksi