PURWOKERTO- Sepanjang Tahun 2010, PNS di lingkungan Pemkab Banyumas akan menikmati hari libur selama 20 hariKetentuan hari libur tersebut tertuang dalam Surat Edaran Nomor 850/6097/2009 tanggal 23 Desember 2009 oleh Bupati Banyumas Drs H Mardjoko MM melalui Sekda M Iskandar Arifin.
Hari libur sepanjang tahun 2010 tersebut rinciannya yaitu 13 macam hari libur dan juga 3 hari libur yang merupakan cuti bersama
BACA JUGA: Status Hutan Hadang Pembangunan Jalan
Lalu hari libur bersama pada tanggal 9 dan 13 September 2010 (cuti bersama Idul Fitri) dan tanggal 24 Desember 2010 cuti bersama Hari Raya Natal)."Keputusan hari libur PNS, menindaklanjuti Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2009, Nomor KEP.227/MEN/VII/2009 dan Nomor SKB/13/M.PAN/8/2009 tentang hari libur dan cuti bersama tahun 2010," jelas Kabag Humas Pemkab Banyumas, Agus Nur Hadie SSos MSi, melalui pers releasenya.
Agus menyebutkan, cuti bersama diperhitungkan dengan mengurangi hak cuti tahunan PNS yaitu selama 12 hari kerja per tahun dan bukan menambah hari libur bagi PNS.
Dikatakan Agus, cuti Bersama pada SKB tiga Menteri dan Hari Libur Biasa tersebut tidak berlaku bagi PNS yang menjadi guru pada sekolah dan dosen yang telah mendapat libur sekolah sebagaimana diatur oleh perundang-undangan yang berlaku
BACA JUGA: RUU Pencabutan Perppu Ibarat Kain Kafan
Disamping itu juga pada tanggal 2 Januari, 27 Februari, 3 April dan 29 Mei 2010, ditetapkan sebagai hari libur biasa.Pasalnya, pada tanggal 2 Januari diapit Libur Nasional Tahun Baru Masehi, tanggal 27 Februari diapit Libur Nasional Maulid Nabi Muhammad SAW, tanggal 3 April diapit Libur Nasional Wafat Yesus Kristus, dan tanggal 29 Mei diapit Libur Nasional Hari Raya Waisak."Untuk mengganti jam kerja yang hilang selama hari libur biasa, kepada pegawai di lingkungan Pemkab Banyumas diberlakukan tambahan jam kerja rata-rata 1 jam per hari dalam sepekan pada hari-hari yang berdekatan dengan hari libur tersebut," kata Agus.
Ketentuan untuk mengganti jam yang hilang tersebut diberlakukan pada tanggal 4 Januari sampai 11 Januari untuk mengganti libur tanggal 2 Januari, 15 sampai 22 Februari untuk mengganti libur tanggal 27 Februari, tanggal 5 sampai 12 April untuk mengganti libur tanggal 3 April dan tanggal 17 sampai 24 Mei untuk mengganti libur tanggal 29 Mei
BACA JUGA: Pansus Kaji Pemanggilan Deny Indrayana
BACA ARTIKEL LAINNYA... Marwoto Tak Pernah Mengeluh soal Sakit
Redaktur : Soetomo Samsu