Sepasang Kekasih Kerap Berbuat Dosa di Rumah, Bikin Warga Resah

Jumat, 23 Juli 2021 – 20:02 WIB
Ketua Tim Opsnal Ditresnarkoba Polda NTB Ipda I Made Mas Mahayuna (kanan) ketika menunjukkan surat perintah penggerebekkan kepada tokoh masyarakat di rumah pasangan kekasih yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu di Mataram, NTB, Kamis (22/7/2021). Foto: ANTARA/HO-Polda NTB

jpnn.com, MATARAM - Sepasang kekasih di Karang Medain, Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, berinisial ID, 35, dan EL, 19, ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu-sabu.

Wadir Resnarkoba Polda NTB AKBP Erwin Ardiansyah di Mataram, Jumat, mengatakan, penangkapan keduanya berdasarkan informasi dari masyarakat.

BACA JUGA: Lihat, Andreansyah Terkapar Ditembak Polisi, Kedua Kakinya Dibalut Perban

“Rumah yang mereka tempati kerap dijadikan dijadikan sebagai lokasi transaksi narkoba. Rumah itu juga mereka siapkan untuk tempat pelanggannya mengonsumsi," kata Erwin.

Dalam penangkapannya pada Kamis (22/7), tim operasional yang berada di bawah kendali Ipda I Made Mas Mahayuna berhasil menemukan 18 paket sabu-sabu siap edar.

BACA JUGA: Bikin Malu Polri, Brigadir AN Dipecat dengan Tidak Hormat

"Setelah kami timbang sabu-sabu tersebut mencapai delapan gram," ujarnya.

Dugaan terkait rumah tersebut kerap menjadi lokasi untuk mengonsumsi sabu-sabu para pelanggannya juga dikuatkan dengan temuan barang bukti berupa alat isap sabu-sabu dan klip plastik bekas kemasan sabu-sabu.

BACA JUGA: Buronan Kasus Pembunuhan Ini Akhirnya Diringkus, Terima Kasih, Pak Polisi

"Ada juga uang tunai senilai Rp1,7 juta yang patut diduga hasil transaksi jual sabu-sabu,” ucap dia.

Terkait asal-usul sabu-sabu, Erwin mengatakan bahwa pihak penyidik belum mendapat pengakuan dari kedua pelaku. Karenanya, penyidik akan melakukan penelusuran melalui jejak digital dari telepon seluler milik keduanya.

BACA JUGA: Osimin Wenda Ditangkap di Puncak Jaya Papua

Kini keduanya yang telah mendekam dibalik jeruji besi Rutan Polda NTB terancam hukuman 20 tahun penjara sesuai dengan sangkaan pidana Pasal 112 Ayat 2 dan atau Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika.(antara/jpnn)

Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler