Seperti ini Sikap Mathla’ul Anwar Terkait RUU HIP

Sabtu, 13 Juni 2020 – 23:30 WIB
Mathla’ul Anwar (Logo). Foto dok Mathla’ul Anwar

jpnn.com, JAKARTA - Organisasi dakwah dan pendidikan Mathla’ul Anwar yang berdiri di Banten pada 1916 menolak adanya pembahasan Rancangan Undang-Undang Haluan Ideologi Pancasila (RUU HIP), yang saat ini menimbulkan kontroversi.

“Setelah kami pelajari dengan seksama, RUU ini sangat berbahaya bagi keutuhan NKRI. Karena itu harus disetop dan dibuang,” kata Ketua Majelis Amanah Matha’ul Anwar KH Irsyad Djuwaeli dalam pernyataan tertulisnya, Sabtu (13/6).

BACA JUGA: Dikabarkan Terkait Paham Radikalisme, Begini Respons Universitas Mathla’ul Anwar Banten

Pasalnya, RUU HIP ini tidak mencantumkan Ketetapan MPRS No XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran PKI.

“Kami akan berjihad menggagalkan upaya kebangkitan komunisme ini, apa pun taruhannya," sambungnya.

BACA JUGA: Dirut BRI Serahkan Bantuan Senilai Rp1,6 Miliar Kepada Kelompok Tani

RUU ini (Pasal 3) berusaha mereduksi Pancasila menjadi trisila dan gotong royong. Hal ini juga sangat berbahaya karena pada kenyataannya nilai-nilai Pancasila sudah mengakar kuat dan melembaga di masyarakat Indonesia dengan berbagai manifestasinya. 

Mereduksi Pancasila sama artinya dengan menghilangkan nilai-nilai tertentu dari Pancasila, sehingga Pancasila menjadi tidak utuh lagi.

BACA JUGA: MUI Sebut RUU HIP Mengubah Pancasila jadi Ekasila

“Ketuhanan Yang Maha Esa tidak bisa direpresentasikan oleh Gotong Royong, sebab Ketuhanan itu menyangkut keyakinan agama yang hadir di masyarakat Indonesia," sebutnya.

RUU ini juga berpotensi melakukan penafsiran tunggal terhadap Pancasila, itu artinya kata dia, mengulangi kesalahan Orde Baru.

“Nilai-nilai Pancasila itu sudah ada dan mengakar di masyarakat, tidak perlu ditafsirkan ulang oleh lembaga tunggal. Sebab ketika Pancasila ditafsirkan secara tunggal, maka nilai-nilai yg ada di masyarakat yg tidak sesuai dengan penafsiran itu akan terelimimasi. Ini juga sangat bahaya bagi keutuhan bangsa ini," tegasnya.

"Pancasila itu bukan haluan, tetapi dasar negara. Haluan itu ada di atas, sedangkan dasar itu ada di bawah, sama dengan fondasi. Haluan bisa dihilangkan sementara kapalnya tetap berjalan, tetapi fondasi tidak bisa diganti atau diganggu-gugat. Sebab kalau fondasi hilang, otomatis negaranya bubar," serunya.

Pihaknya juga meminta kepada Presiden Joko Widodo untuk menggunakan kekuasannya menyetop pembahasan RUU ini karena berpotensi membahayakan keutuhan NKRI.

"Kami mendesak pemerintah untuk mengusut tuntas pihak-pihak yang memulai inisiatif penyusunan RUU ini karena sudah melakukan tindakan yang mengarah kepada upaya mengganti dasar negara. Itu bisa tergolong makar. Bukan hanya batalkan pembahasannya, tapi usut apa motif di balik ini," tandasnya.(chi/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:


Redaktur & Reporter : Yessy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler