Seperti Inilah Modus Penipuan Setoran di Samsat

Jumat, 10 Maret 2017 – 01:36 WIB
Ilustrasi. Foto: JPNN

jpnn.com, SAMPIT - Kasus penggelapan setoran oleh oknum pegawai kantor Unit Penerimaan Pendapatan Daerah (UPPD) Samsat Barabai, terungkap, Rabu (8/4).

Kasus ini bermula saat Rahmadi, warga Kecamatan Batu Benawa ingin memperpanjang pajak kendaraan bermotor milik orang tuanya yang sudah mati selama empat tahun, Kamis (2/3) lalu.

BACA JUGA: Catut Nama Kapolres, Minta Pulsa dan Pesan Makanan

Dia akhirnya memberanikan diri untuk mengurus langsung perpanjangan pajak tersebut ke kantor Bersama UPPD Samsat Barabai di Jalan Abdul Muis Ridhani Barabai.

"Saya sebelumnya tidak biasa beurusan memperpanjang pajak kendaraan secara langsung. Saat di kantor samsat, pada kamis (2/3) itu saya bertanya kepada security, lalu diberi informasi bahwa oknum pegawai Kantor UPPD Samsat Barabai Arin Syahbana bisa mengurus perpanjangan pajak kendaraan saya," ungkapnya.

BACA JUGA: Ngaku Anggota KPK, Pria Ini Tipu Mantan Gurunya

Singkat cerita, setelah berbicara dengan Arin, dirinya diberi perincian pembayaran pajak kendaraan sebesar Rp 1.085.000, termasuk dendanya.

Setelah itu, dirinya langsung disuruh mentransfer uang tersebut ke rekening pribadi Bank milik Arin Syahbana.

BACA JUGA: Pantesan 2 Kades Ini Kaya, Ternyata Caranya Memalukan

"Uangnya saya transfer Rp 1 juta, lalu yang Rp 85 ribu itu saya kasihkan tunai. Karena kalau di rekening hitungannya ganjil dan tanggung. Setelah itu saya disuruh menunggu beberapa hari, dan diberi nomor telepon kontak Arin," ujarnya.

Dia melanjutkan, setelah beberapa hari mencoba untuk menghubungi Arin, dirinya kaget karena nomor telepon yang diberikan malah tidak aktif.

Lalu pada Rabu (8/3), dirinya kembali datang ke kantor Samsat Barabai.

Namun, dia lagi-lagi kecewa karena tidak bisa menemui Arin sang oknum di kantor samsat.

Rahmadi akhirnya melapor kepada petugas Samsat dan menceritakan permasalahan tersebut.

"Jawaban dari petugas lain di kantor samsat, mereka tidak tahu menahu soal hal itu. Karena saya berurusan tidak melalui loket resmi. Saya disuruh mengurus masalah ini secara pribadi oknum tersebut. Saya jadi bingung," keluhnya.

Rahmadi tidak patah semangat. Setelah mendengar jawaban tersebut, dirinya langsung menuju Polres HST untuk mengadukan kejadian yang menimpanya.

Polres HST memberikan masukan lebih baik mengadu kepada kepala kantor samsat agar dapat jalan keluar.

"Saya sebenarnya tidak mau hal ini dibesar-besarkan, hanya mau urusan pajak kendaraan saya beres, atau uang saya dikembalikan. Paling tidak Arin oknum ini bertanggung jawab," ungkapnya.

Kasi Pelayanan PKP, dan BBNKB Ali Muhraji mengaku baru mengetahui adanya keluhan, dan dugaan penggelapan pajak tersebut oleh oknum pegawainya.

"Kami juga sudah mengimbau kepada masyarakat, apabila mengurus perpanjangan pajak kendaran bermotor, agar melalui loket resmi di kantor kami. Ini guna menghindari prakter pencaloan, karena prosesnya sendiri saat ini sangat mudah, dan tidak bertele-tele," terangnya. (zay/ay/ran)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Waspada! Ini Modus Baru Penipuan Menyasar Ortu Siswa


Redaktur & Reporter : Ragil

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
penipuan  

Terpopuler