jpnn.com - jpnn.com - Pemerintah Kabupaten Kubu Raya akhirnya bertindak tegas terhadap Kepala Desa Olak-Olak Bambang Sudarwanto dan Nurjuansyah (Kades Sungai Bulan).
Pemkab resmi memecat dua kades yang sudah melakukan perbuatan tak terpuji itu.
BACA JUGA: Waspada! Ini Modus Baru Penipuan Menyasar Ortu Siswa
“Hasil kajian dan telaahan memutuskan, Kepala Desa Olak-Olak Bambang Sudarwanto diberhentikan dengan tetap. Sedangkan Kepala Desa Sungai Bulan, Nurjuansyah diberhentikan sementara,” terang Kabag Hukum Setda Kubu Raya Hudiyanto sebagaimana dilansir Rakyat Kalbar, Sabtu (4/3).
Pemecatan dilakukan berdasarkan permohonan kasasi keduanya yang ditolak Mahkamah Agung.
BACA JUGA: Ganjal ATM Pakai Korek, Raup Rp 40 Juta Sekali Beraksi
Hal itu menguatkan putusan pengadilan sebelumnya.
Artinya, putusan hukum terhadap yang bersangkutan sudah inkrah.
BACA JUGA: Si Cantik Ollin Divonis 1,5 Tahun Penjara
Bupati Rusman Ali telah mengeluarkan SK Bupati Kubu Raya dengan Nomor 165 tahun 2017 tertanggal 13 Februari 2017 yang isinya menetapkan Kades Olak-olak Kubu diberhentikan dengan tetap.
Bambang dipecat setelah divonis oleh pengadilan karena terbukti bersalah memalsukan dokumen negara berupa sertifikat tanah.
Sementara itu, Nurjuansyah diberhentikan sementara karena melakukan penggelapan Alokasi Dana Desa (ADD) tahun 2015/2016.
Tak hanya itu, Nurjuansyah dinilai telah melanggar Pasal 26 dan 29 Undang-Undang Desa Nomor 6 tahun 2014 berkaitan dengan larangan dan kewajiban.
Dia telah meninggalkan tugasnya selama 30 hari kerja berturut-turut, tanpa alasan yang jelas dan tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Dia juga tidak menyelenggarakan pemerintahan desa dengan baik karena tak memberikan laporan SPJ ADD dan Dana Desa.
“Ini terbukti setelah Inspektorat Kubu Raya turun ke lapangan dan menemukan pelanggaran. Dasar itulah, dia diberhentikan sementara,” jelas Hudiyanto.
Nurjuansyah diduga kabur setelah memperkaya diri sejak menjabat Kades Sungai Bulan.
Dia akan diberhentikan secara tetap dari jabatannya jika dalam beberapa bulan ke depan masih tidak berada di tempat tugasnya.
Hal itu sebagaimana diatur Permendagri Nomor 82.
“Kades ini dilaporkan BPD kepada bupati,” ucap Hudiyanto. (Syamsul Arifin, Hamka Saptono)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Diadang Korban, Penipu Ulung Sembunyi di WC 3,5 Jam
Redaktur & Reporter : Ragil