jpnn.com, JAKARTA - Pemerhati hukum tata negara Feri Amsari menilai Mahkamah Konstitusi (MK) hanya mengedepankan hitung-hitungan perolehan suara dalam mengadili perkara sengketa hasil Pilkada 2020.
Akademisi Universitas Andalas itu menganggap MK telah menjadi mahkamah kalkulator yang hanya mengacu Pasal 158 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.
BACA JUGA: Margarito Kamis Kritisi Permohonan Sengketa Pilkada yang Berguguran di MK
Ketentuan itu mengatur batas maksimal persentase selisih perolehan suara antar-calon di pemilihan gubernur, bupati ataupun wali kota.
"Masih mengutamakan pendekatan hitung-hitungan bukan membaca dan memahami secara subtansi apakah telah terjadi pelanggaran pelanggaran pemilu yang membuat jarak selisih sangat jauh," ujarnya, Kamis (18/2), merespons keputusan MK menolak mayoritas permohonan sengketa hasil Pilkada 2020.
BACA JUGA: Mahkamah Konstitusi Gelar Persidangan 132 Sengketa Pilkada 2020
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) itu menambahkan, dampak dari penggunaan ketentuan itu ialah mendorong peserta pilkada melakukan kecurangan secara sistematis dan masif demi memperoleh selisih suara besar.
"Bukan tidak mungkin pelaku kecurangan dalam pilkada akan melakukan kecurangan yang sungguh masif dan terstruktur agar jaraknya jauh, dengan demikian MK akan memutuskan bahwa perkara itu tidak akan lanjut," tutur Feri.
BACA JUGA: Denny Indrayana sudah Bawa 355 Bukti untuk Gugatan Pilkada Kalsel di MK
Oleh karena itu Feri mendorong pemerintah dan DPR merevisi ketentuan dalam UU Pilkada itu. Alasannya, ketentuan itu akan memperbesar peluang terjadinya kecurangan dalam pesta demokrasi tersebut.
"Konsekuansi Pasal 158 (UU Pilkada) dipertahankan tentu saja semangat kecurangan makin besar terjadi dalam sistem pilkada kita," ulasnya.
Sebelumnya MK menerima pengajuan 132 sengketa pilkada. Perinciannya ialah tujuh sengketa pilkada tingkat provinsi, 112 tingkat kabupaten dan 13 level kota.
Pada persidangan 15-17 Februari 2021, MK telah memutuskan menolak 100 sengketa pilkada. Ada 90 perkara tidak dapat diterima, dua permohonan gugur, enam gugatan ditarik oleh pemohon, serta dua sengketa dianggap bukan kewenangan MK.(mcr8/JPNN)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ini Jadwal Pelantikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2020
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra