Sepertinya Vonis untuk Terdakwa Jiwasraya Kangkangi Putusan MK tentang Kerugian Negara

Rabu, 14 Oktober 2020 – 12:02 WIB
Salah satu kantor PT Asuransi Jiwasraya. Foto/ilustrasi: arsip JPNN.COM/Ricardo

jpnn.com, JAKARTA - Penasihat hukum Direksi PT Asuransi Jiwasraya periode 2008-2018 Dion Pongkor menganggap vonis Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta terhadap perkara kliennya mengangkangi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) 25/PUU-XIV/2016 soal penghitungan kerugian negara.

Menurut Dion, putusan Pengadilan Tipikor Jakarta berupa penjara seumur hidup kepada empat terdakwa perkara korupsi Jiwasraya terkesan bombastis bahkan  sekadar menyenangkan publik.

BACA JUGA: Tok Tok Tok, Penjara Seumur Hidup untuk 2 Mantan Direktur Jiwasraya

"Kami sayangkan karena hakim tidak melihat secara objektif bukti-bukti yang kami sampaikan, termasuk sejumlah fakta yang terjadi di persidangan," ujar Dion saat dihubungi, Selasa (13/10).

Dion menambahkan, sejak awal ada banyak kejanggalan dalam perkara Jiwasraya dan terkesan dipaksakan. Salah satu kejanggalannya ialah terkait penghitungan kerugian negara.

BACA JUGA: Kasus Jiwasraya: Syahmirwan & Joko Hartono Juga Diganjar Penjara Seumur Hidup

Putusan MK Nomor 25/PUU-XIV/2016 mencabut kata "dapat" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

Putusan MK ini menafsirkan bahwa frasa "dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara" dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 UU Tipikor harus dibuktikan secara nyata (actual loss) dan bukan potensi atau perkiraan (potential loss).

BACA JUGA: Sampaikan Pleidoi, Terdakwa Jiwasraya Tuding JPU Tak Mengerti Pasar Modal

“Unsur kerugian negara harus benar-benar terjadi atau nyata dan bukan hanya potensi apalagi hanya sekedar halusinasi,” kata Dion.

Lebih lanjut Dion mengatakan, kerugian negara akibat kasus Jiwasraya sebagaimana tercantum dalam tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) pun masih bersifat potential loss. Artinya, kata Dion, penghitungan tersebut belum bisa  dikatakan sebagai kerugian (actual loss).

Apalagi, berbagai portofolio saham dan reksadana PT Asuransi Jiwasraya berpotensi terkerek naik jika pasar menunjukkan  positif. Sebab, naik turunnya saham itu sangat tergantung isu-isu yang berkembang di pasar keuangan Indonesia.

"Saham-sahamnya masih ada sehingga belum bisa dikatakan kerugian riil,” terangnya.

Oleh karena itu Dion menganggap putusan majelis hakim terhadap para terdakwa perkara Jiwasraya hanya menyalin rekat (copy paste) dari tuntutan JPU.

"Sudah jelas JPU tidak dapat membuktikan berapa nilai kerugian keuangan negara secara riil.  Majelis hakim pun setali tiga uang dengan jaksa. Putusannya copy paste dari tuntutan Jaksa," terang Dion.(tan/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler