jpnn.com - jpnn.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) menangkap 32 wanita warga negara asing (WNA) dalam operasi di tempat hiburan di wilayah Jakarta dan Bogor, Kamis (12/1) malam. Imigrasi meyakini ke-32 WNA yang bekerja secara ilegal itu bekerja sebagai pekerja seks komersial (PSK).
Direktur Pengawasan dan Tindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Yurod Saleh mengatakan, pihaknya menyita alat kontrasepsi dari para WNA itu. "Kaitan dengan alat kontrasepsi dapat diduga mereka sebagai PSK," katanya dalam jumpa pers di kantor Kemenkumham, Jumat (13/1).
BACA JUGA: Imigrasi Bekuk 32 WNA Wanita Pekerja di Tempat Dugem
Namun, kata Yurod, imigrasi masih terus mendalaminya. Fokusnya bukan hanya pada pelanggaran pasal keimigrasian, tetapi juga kemungkinan ada pihak yang mengoordinasikan para PSK itu untuk masuk Indonesia.
Yurod menjelaskan, dari 32 itu lima di antaranya warga Maroko. Kelimanya ditangkap di sebuah tempat hiburan di Bogor.
BACA JUGA: Dua TKA Ilegal Tiongkok Dibekuk Lagi
Sedangkan 27 lainnya diamankan dari dua tempat hiburan malam di Jakarta. "Kali ini yang paling banyak dari Vietnam," kata mantan perwira Polri itu.
Para WNA itu tidak bisa menunjukkan dokumen yang sah. Karenanya mereka diduga melakukan pelanggaran keimigrasian.
BACA JUGA: Diduga Masih Belasan TKA Tiongkok di Cintamanik
Karenanya, imigrasi juga mendalami dugaan tentang keterlibatan pengelola tempat hiburan yang mempekerjakan para PSK asing itu. "Ke pengelola sedang kami dalami apakah ada keterlibatan dari pengelola atau tidak," katanya.(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Investor Asing Masuk, Pemda Waspadai TKA
Redaktur & Reporter : Boy