JAKARTA - Komisi Yudisial (KY) mendesak agar pemilihan hakim lebih diperketat agar dapat menciptakan bibit hakim yang baik dan tidak bermasalah di kemudian hari. KY meminta agar Mahkamah Agung (MA) tidak secara sepihak mengangkat seorang hakimSesuai ketentuan, pengangkatan hakim harus mendapat persetujuan dari KY.
"Sejak rekrutmen harus diplih secara ketat
BACA JUGA: Klaim Pemberantasan Korupsi Era Reformasi Lebih Galak
Selama ini yang merekrut hanya MA sendiriBACA JUGA: Menteri dari Parpol Picu Korupsi
Bahkan, tukang ketik asal sarjana hukum, bisa menjadi hakim," kata Komisioner KY, Taufiqurrahman Syahuri, saat diskusi bertajuk Koruptor Ngeloyor Negara Tekor, di Warung Daun, Cikini, Jakarta Pusat, Sabtu (11/6).Taufiq menjelaskan, perekrutan yang tidak transparan semacam itu akan mendapatkan bibit hakim yang kemungkinan tidak akan tahan terhadap cobaan yang berat ketika nantinya menjadi seorang hakim
Bahkan, lanjut dia, sudah banyak hakim yang diberhentikan, tapi masih terus muncul hakim yang bermasalah
BACA JUGA: Nazar Kader Demokrat, Satgas tak Mau Terlibat
Ketika sudah diberi remunerasi pun, dikatakan dia, masih juga ada hakim-hakim yang nakal"Ini persoalan yang sudah ada pada saat dia masuk menjadi hakim, atau setelah dia bertugas jadi godaan itu cukup berat," ungkapnya tak habis pikir.Saat ini, lanjut dia, sudah ada undang-undang yang mengatur bahwa MA tidak bisa lagi mengangkat hakim sendiri, tanpa campur tangan KY"Undang-undang ini sudah adaJangan sekali-kali MA angkat hakim tanpa campur tangan KYKalau KY atau MA tidak setuju, bisa tidak diangkat menjadi hakim," kata dia.
Taufiq juga berharap, kalau bisa KY diberi kewenangan mendidik dan melatih hakim yang sudah diangkatKarena, lanjut dia, selama ini yang melakukan itu hanya MA"Kita berharap dengan itu bisa melahirkan bayi hakim yang luar biasa dan tidak kotor," ungkap Taufiq.
Anggota Panitia Seleksi Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi Rhenald Kasali mengatakan, bahwa sekarang ini institusi banyak yang tak punya kompetensi memadai untuk melakukan auditMisalnya, dicontohkan dia, MA yang hanya merekrut hakim dengan basic pendidikan Sarjana Hukum (SH).
"Kalau kita ke MA, itu semuanya SHSepanjang karir mereka juga tidak mendapatkan pendidikan selain hukumMakanya sulit mencari orang yang pintar mengaudit di MA," kata Taufiq di tempat yang sama(boy/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Berharap Nazaruddin Bisa Dijemput Paksa
Redaktur : Tim Redaksi