jpnn.com, PALEMBANG - Redoh Iskandar, 42, warga Jalan Inspektur Marzuki, Lr Bakti, Kelurahan Siring Agung, Kecamatan Ilir Barat (IB) I diringkus polisi di rumahnya, Minggu (22/5) sekitar pukul 21.30 WIB.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi mengungkapkan Redoh ditangkap karena melawan dan tak terima ditilang petugas Satlantas.
BACA JUGA: Penembak Briptu Khairul Diduga Ayah Bandar Narkoba, Pak Kades Ungkap Kronologinya
Tri menyebut bahwa aksi pelaku terhadap petugas terjadi pada Selasa (17/5) sekitar pukul 06.00 WIB, di Jalan Demang Lebar Daun, tepatnya depan Hotel Amaris, Kelurahan 20 Ilir I, Kecamatan Ilir Timur (IT) I Palembang.
“Kejadian ini berawal dari anggota Satlantas menuju Pos Lakalantas Pakjo dan melihat pelaku melanggar lalu lintas. Kemudian, anggota ini melakukan penindakan berupa penilangan terhadap pelaku,” kata Tri di ruang kerjanya, Senin (23/5).
BACA JUGA: Melawan Saat Ditangkap Polisi, AO Kini Tak Bernyawa Lagi
Tidak senang ditilang, keduanya pun cekcok mulut hingga berujung pelaku menarik pakaian anggota Satlantas. Sehingga pakaian rompi yang dikenakan polantas robek.
“Pelaku langsung kami serahkan ke Sat Lantas Polrestabes Palembang,” ungkapnya.
BACA JUGA: 2 Tahun Buron, Wewen Akhirnya Ditangkap di Lubuklinggau, Selama Ini Menyamar Jadi Joki
Sementara itu, pelaku telah mengakui perbuatannya serta khilaf karena kecapean.
BACA JUGA: Melawan Saat Ditangkap Polisi, AO Kini Tak Bernyawa Lagi
"Saya meminta maaf kepada pihak kepolisian khususnya Polrestabes Palembang,” terangnya. (dey/sumeks)
Redaktur & Reporter : Budianto Hutahaean