Serakah, Kini Anak Angkat itu Gagal Dapat Warisan Rp 100 Miliar

Rabu, 20 Februari 2019 – 18:19 WIB
Ilustras warisan. Foto: JPG

jpnn.com, GRESIK - Tim gabungan Kejaksaan Negeri Gresik mendatangi rumah Edy Suswanto di Taman Siwalan Indah, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.

 

BACA JUGA: Mas Dedy Dores Tipu PNS dan Pengusaha Hingga Puluhan Juta

Dibantu dua personel Kodim 0817/ Gresik, jaksa menjemput paksa lelaki 37 tahun tersebut. Edy divonis bersalah dalam kasus pemalsuan akta otentik.

BACA JUGA : Ayah Digorok Demi Warisan, Pelaku Tewas Ditembak Polisi

BACA JUGA: Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen PT KAI

Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama enam bulan terkait dengan perkara pemalsuan dokumen otentik yang dilakukan Edy.

Dia dilaporkan Ana Santi, keponakan Gusti Harto (almarhum). Tuduhannya, pemalsuan akta kelahiran. Edy adalah anak angkat Gusti Harto.

BACA JUGA: Polisi Tembak Kaki si Spesialis Pengkhianat Teman

BACA JUGA : Urusan Tanah Warisan, Ibu Digugat Empat Anak Kandung

 

Akta itu diduga digunakan untuk mendapatkan warisan senilai Rp 100 miliar.

''Tidak ada perlawanan saat kami eksekusi di rumahnya,'' kata Humas Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo.

BACA JUGA : Nagita Pamer Warisan Hotel Mewahnya, Saingi Ayu Ting Ting?

Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutus bebas Edy. Dia dinyatakan tidak bersalah. Namun, jaksa melakukan kasasi dan dikabulkan MA. (yad/c22/roz/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri Kompak Menipu dengan Modus Penukaran Valuta Asing


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler