jpnn.com, GRESIK - Tim gabungan Kejaksaan Negeri Gresik mendatangi rumah Edy Suswanto di Taman Siwalan Indah, Desa Kepatihan, Kecamatan Menganti.
BACA JUGA: Mas Dedy Dores Tipu PNS dan Pengusaha Hingga Puluhan Juta
Dibantu dua personel Kodim 0817/ Gresik, jaksa menjemput paksa lelaki 37 tahun tersebut. Edy divonis bersalah dalam kasus pemalsuan akta otentik.
BACA JUGA : Ayah Digorok Demi Warisan, Pelaku Tewas Ditembak Polisi
BACA JUGA: Waspada Penipuan Berkedok Rekrutmen PT KAI
Mahkamah Agung (MA) menjatuhkan hukuman selama enam bulan terkait dengan perkara pemalsuan dokumen otentik yang dilakukan Edy.
Dia dilaporkan Ana Santi, keponakan Gusti Harto (almarhum). Tuduhannya, pemalsuan akta kelahiran. Edy adalah anak angkat Gusti Harto.
BACA JUGA: Polisi Tembak Kaki si Spesialis Pengkhianat Teman
BACA JUGA : Urusan Tanah Warisan, Ibu Digugat Empat Anak Kandung
Akta itu diduga digunakan untuk mendapatkan warisan senilai Rp 100 miliar.
''Tidak ada perlawanan saat kami eksekusi di rumahnya,'' kata Humas Kejari Gresik R Bayu Probo Sutopo.
BACA JUGA : Nagita Pamer Warisan Hotel Mewahnya, Saingi Ayu Ting Ting?
Sebelumnya, majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Gresik memutus bebas Edy. Dia dinyatakan tidak bersalah. Namun, jaksa melakukan kasasi dan dikabulkan MA. (yad/c22/roz/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pasutri Kompak Menipu dengan Modus Penukaran Valuta Asing
Redaktur & Reporter : Natalia