Kuasa Hukum Atut-Rano, Arteria Dahlan menyebutkan, jumlah saksi yang dihadirkan lebih kurang 600 orang serta ribuan dokumen bukti
BACA JUGA: Partai SRI Pertanyakan Keputusan Kemenkumham
Saksi tersebut lanjut dia, merupakan saksi fakta yang melihat, mendengar dan mengalami sendiri bukan seperti saksi-saksi yang diajukan oleh penggugat yang jauh dari kualifikasi sebagai saksi.“Saksi-saksi yang kami hadirkan tediri dari warga masyarakat, sedikit sekali yang merupakan birokrat apalagi Tim Sukses atau Tim Pemenangan,” kata Arteria di Jakarta, Senin (14/11).
Secara umum, ada dua hal utama yang dibuktikan kuasa hukum dari pasangan terpilih melalui saksi-saksi tersebut
BACA JUGA: Bawaslu Setuju Pembatasan Kampanye di Media
Kedua, membuktikan bahwa yang nyata-nyata melakukan pelanggaran-pelanggaran yang bersifat sistematis, terstruktur, dan massif adalah pasangan Wahidin Halim-Irna Nalurita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki.Menurut Arteria, hampir semua tudingan penggugat jauh dari logika hukum yang sangat sederhana seperti pada masalah Daftar Pemilih Tetap (DPT), software dan penggelembungan suara
"Kami akan informasikan fakta dan kejadian sebenarnya terkait dengan Pemilukada Banten dan sekaligus pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan oleh WH-Irna dan Jazuli-Muzaki, yang cenderung tidak siap kalah dan menghalalkan segala cara guna berkuasa," ujarnya.
Selain itu, para saksi pasangan Atut-Rano juga akan mengungkap kecurangan lawan, sekaligus membuktikan kepada masyarakat bahwa justru pasangan WH-Irna dan Jazuli-Muzakki yang banyak melakukan kecurangan dalam Pemilukada Banten
BACA JUGA: Punya Mobil Bentley, Gaya Hidup Mewah Anggota DPR Digugat
“Kami uraikan siapa pelaku, kapan, bagaimana modusnya dan letak pelanggarannya dimana, bahkan pengaruhnya terhadap perolehan suara kami," jelas Arteria.Ditambahkan, kecurangan yang dilakukan WH-Irna dan Jazuli-Muzaki di antaranya, keterlibatan birokrasi/PNS, penggunaan struktur/alat kelengkapan pemerintahan daerah, penggunaan fasilitas daerah, perilaku intimidasi, perilaku diskriminasi, politik uang, kampanye hitam, curi start kampanye dan kampanye terselubung, serta pengrusakan alat peraga/baliho.
Diketahui, sengketa Pilkada Provinsi Banten digugat tiga pasangan calon, Wahidin Halim-Irna Nalurita, Jazuli Juwaini-Makmun Muzakki dan bakal calon independen Dwi Jatmiko-Tjejep MulyadinataPara penggugat keberatan dengan hasil rekapitulasi penghitungan suara yang ditetapkan oleh KPU Banten karena menetapkan pasangan Ratu Atut Chosiyah-Rano Karno. (kyd/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Tiga Pasangan Cagub Gorontalo Saling Uji Kemampuan
Redaktur : Tim Redaksi