Serang Gereja dengan Pedang, Suliono Dijerat UU Darurat

Rabu, 14 Februari 2018 – 21:02 WIB
Kombes Martinus Sitompul. Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Penyidik Detasemen Khusus (Densus) 88 Antiteror Polri telah memeriksa Suliono (23) yang menyerang Gereja Santa Lidwina Bedog, Gamping, Sleman, Yogyakarta. Kini, pemuda asal Banyuwangi itu telah menyandang status tersangka.

Kepala Bagian Penerangan Umum (Kabagpenum) Divhumas Polri Kombes Martinus Sitompul mengatakan, Suliono dijerat dengan pasal penganiayaan di KUHP dan Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

BACA JUGA: Ngebet Berjihad di Suriah, Penyerang Gereja Tak Punya Paspor

“Pelaku dikenai tindak pidana penganiayaan dan tindak pidana membawa senjata tajam sebagaimana Undang-Undang Darurat tahun 1951," kata Martinus di kompleks Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian, Jakarta, Rabu (14/2).

Menurut dia, Suliono telah diboyong dari Yogyakarta ke Jakarta. Namun, Martinus merahasiakan lokasi penahanan atas pemuda yang pernah merantau di Poso, Sulawesi Tengah itu.

BACA JUGA: Polri Boyong Penyerang Gereja di Jogja ke Jakarta

Namun, kata Martinus, bisa saja jerat untuk Suliono bertambah. "Dalam proses penyidikannya seperti itu tapi nanti apabila berkembang maka bisa saja pidana-pidana lainnya yang bisa menyertai yang bersangkutan," tuturnya. 

Suliono menggunakan pedang untuk menyerang Gereja St Lidwina Bedog pada Minggu lalu (11/2). Akibatnya, seorang pastor dan sejumlah jemaat gereja itu terluka.(mg1/jpnn)

BACA JUGA: Gereja Diserang, PGI Serukan Umat Tak Terprovokasi

BACA ARTIKEL LAINNYA... Pengakuan Suliono, Penyerang Jemaat Gereja St Lidwina


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler