jpnn.com - JAKARTA - Pemilik akun @benhan di twitter, Benny Handoko, merasa tak memfitnah mantan anggota DPR RI, Moh Misbakhun. Benny justru menganggap cecuitnya bahwa Misbakhun perampok Bank Century adalah kritik yang lazim di twitter.
"Yang saya sampaikan bukan propaganda, tapi kritik saja. Pendapat seperti itu lazim di twitter kok. Anda tahu lah," ujar Benny di sela-sela persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (2/10).
BACA JUGA: Presiden Imbau Masyarakat Kenakan Batik
Menurutnya, isi cecuitnya bahwa Misbakhun perampok Bank Century didasarkan pada pemberitaan media. Termasuk, soal suap kepada hakim agung yang menangani permohonan peninjauan kembali (PK) Misbakhun di Mahkamah Agung.
"Itu artikel di Tempo. Saya cuma ikuti berita di Tempo yang bilang ada dugaan suap. Saya ada bahannya, tak mungkin saya menulis yang saya karang sendiri," tegasnya.
BACA JUGA: Hina Inisiator Kasus Century, @benhan Terancam Enam Tahun Bui
Pria yang dijerat dengan UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) itu menambahkan, nama baik di dunia nyata dengan di dunia maya harus dibedakan. Menurutnya, banyak pihak salah memahami berbagai hal di dunia maya.
"Jangan disamakan. Banyak pejabat kita salah artikan dunia maya. Mereka sering jadikan dunia maya sebagai penegasan atas apa yang terjadi dunia nyata," tandasnya.
BACA JUGA: Ingin Tampil Beda, Dahlan Iskan Pinjam Batik Supir
Ditambahkannya, isi cecuit di twitter memang beda dengan pemberitaan media massa. Meski demikian, lanjut pria 34 tahun itu, sebenarnya isi twitter bisa juga dianggap sebagai bagian dari jurnalistik.
Ia pun menganggap hal-hal di dunia maya tak perlu dibawa ke proses pengadilan. "Yang terjadi di internet, selesesikan di internet. Menurut saya cukup di-comment saja. Berlebihan kalau dibawa ke pengadilan," pungkasnya.
Benny sebelumnya didakwa mengumbar firnah di twitter karena menyebut Misbakhun perampok Bank Century. Mulanya Misbakhun sudah meminta klarifikasi Benny untuk menjelaskan isi cecuit itu.
Namun, Benny tak menanggapinya dan tetap menyudutkan Misbakhun. Akibat cecuit itu, Benny didakwa melanggar pasal 27 ayat (3) juncto pasal 45 ayat (1) UU ITE dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. (ara/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jokowi dan Dahlan Iskan Saling Mendoakan Jadi Presiden
Redaktur : Tim Redaksi