JAKARTA - Mulai tahun depan, Pemerintah akan memberlakukan sistem reward and punishment kepada Kementerian atau Lembaga (K/L) yang tidak maksimal dalam penyerapan anggarannyaKesepakatan ini masuk dalam pengesahan UU APBN 2011, Selasa (26/10), di sidang paripurna DPR RI, Jakarta.
Ketua Badan Anggaran DPR RI, Melchias Makus Mekeng, menjelaskan sistem reward (hadiah) akan diberikan dengan cara menambah pagu anggaran pada tahun berikutnya, bila dalam tahun berjalan berhasil melakukan optimalisasi penggunaan anggaran atau sasaran tercapai dengan biaya rendah.
Sebaliknya, punishment (sanksi) akan diberikan dengan cara memotong anggaran pada tahun berikutnya, bila pada tahun berjalan penyerapannya rendah atau tidak sesuai target.
‘’Pengurangan pagu belanja bagi K/L tersebut, maksimum sebesar sisa anggaran belanja tahun sebelumnya yang tidak terserap,’’ kata Melchias.
Dalam UU APBN 2011, disepakati belanja pemerintah pusat mencapai Rp836,6 triliun
BACA JUGA: UU Perkim Wajibkan Pemda Sediakan Lahan
Terdiri dari belanja non K/L sebesar Rp403,8 triliun dan belanja K/L sebesar Rp432,8 triliun.Menurut jenis belanja, belanja pemerintah pusat ini terdiri dari belanja pegawai sebesar Rp180,6 triliun, belanja barang sebesar Rp132,4 triliun, belanja modal sebesar Rp121,9 triliun.
Selain itu, pemerintah mendapatkan persetujuan untuk membayar bunga utang sebesar Rp115,2 triliun
BACA JUGA: Takut Gratifikasi, DPR Batal ke Australia
BACA JUGA: Syamsul Diperiksa Enam Jam
BACA ARTIKEL LAINNYA... Pelajari Rusun, DPR Plesiran ke Italia
Redaktur : Tim Redaksi