UU Perkim Wajibkan Pemda Sediakan Lahan

Selasa, 26 Oktober 2010 – 17:51 WIB
JAKARTA - Menteri Negara Perumahan Rakyat (Menpera) Suharso Monoarfa menargetkan pembahasan Undang-Undang Perumahan dan Permukiman (UU Perkim) selesai akhir 2010 iniUU Perkim ini sangatlah penting untuk peningkatan program pembangunan perumahan dan permukiman khususnya bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR)

BACA JUGA: Takut Gratifikasi, DPR Batal ke Australia



“Pembahasan UU Perkim ditargetkan selesai setidaknya pada akhir tahun ini,”ujar Menpera dalam keterangan persnya, Selasa (26/10).

Lebih lanjut dikatakan,  dalam UU tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap MBR dalam penyediaan kebutuhan rumah
Selain itu, UU itu juga mengatur mengenai kewajiban Pemda untuk memastikan ketersediaan lahan untuk perumahan.

Selain UU Perkim, ungkap Suharso, pemerintah bersama dengan DPR juga tengah melakukan pembahasan UU Rusun

BACA JUGA: Syamsul Diperiksa Enam Jam

BACA JUGA: Pelajari Rusun, DPR Plesiran ke Italia

Awal tahun depan diharapkan UU Rusun itu bisa selesai dibahas sehingga mampu mendorong percepatan pembangunan Rusun di Indonesia serta mengurangi kekurangan kebutuhan (backlog) perumahan di Indonesia.(esy/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menkeu Bantah Susupkan Pasal Soal TDL


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler