jpnn.com, SAMARINDA - Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) Kalimantan Timur menaruh 23 papan nisan di depan kantor gubernur, Senin (29/5).
Papan nisan tersebut dianggap simbol matinya penegakan hukum terhadap industri pertambangan di Kalimantan Timur.
BACA JUGA: Harap Waspada, Banjir Bisa Menerjang Kapan Saja
Papan nisan mulai dipasang di trotoar depan kantor. Spanduk bertuliskan kecaman terhadap tambang pun dibentangkan.
Sayangnya, aksi tersebut mendapat sambutan negatif dari satpol PP yang berjaga.
BACA JUGA: Pengakuan Janda yang Terjun ke Lembah Hitam
Belum sempat berorasi, massa dibubarkan dan pindah ke dermaga tepian depan kantor gubernur.
Dinamisator Jatam Kaltim Pradarma Rupang menjelaskan, dari 12,7 juta hektare luas wilayah Kaltim, sebanyak 5,2 juta hektare masuk dalam kawasan pertambangan.
BACA JUGA: Imbas Bom Kampung Melayu, Kaltim Siaga Satu
“Atau setara 46 persen luas wilayah Kaltim dikaveling tambang. Sedangkan areal untuk perkebunan hanya 3,37 juta hektare,” ujarnya.
Jatam menganggap tambang di Kaltim tidak menghasilkan manfaat sedikit pun bagi masyarakat.
Tercatat, sebanyak 632 632 lubang bekas tambang masih menganga di bumi etam.
Dia juga sangat menyesalkan janji gubernur untuk mencabut IUP bermasalah di Samarinda dan Kukar.
Meski sudah enam kali berjanji, gubernur Kaltim belum merealisasikannya.
Perinciannya, sebnyak 63 IUP di Samarinda dan 625 IUP di Kukar yang akan segera dicabut.
Jumlah yang terancam dicabut adalah 826 IUP dari total 1.404 izin.
“Karena itu kami menagih janji gubernur mengeksekusi seluruh IUP bermasalah karena sudah enam kali berjanji. Kami juga meminta korban yang meninggal di lubang tambang diusut tuntas kasusnya,” tegas Darma. (cyn/aya)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Ayah Dihajar Anak Pakai Helm, Kepala Ditusuk dengan Pisau
Redaktur & Reporter : Ragil