Serem, Penyebaran HIV/AIDS di Daerah Ini Bikin Khawatir

Senin, 03 Oktober 2016 – 02:39 WIB
Ilustrasi. Foto: AFP

jpnn.com - BENGKULU – Penyebaran virus penyakit HIV/AIDS semakin meningkat di Provinsi Bengkulu. Perkembangan terbaru 21 orang diantaranya meninggal. 

Bahkan, saat ini dari sekitar 800 warga yang dicurigai mengidap penyakit mematikan itu, tercatat 716 orang positif penderita. 

BACA JUGA: Istri Gugat Cerai Suami Tinggi Sekali di Daerah Ini

Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Bengkulu Drs. H. Amin Kurnia, SKM, MM mengatakan penyebaran paling tinggi di wilayah Kota Bengkulu sudah mencapai 523 kasus orang dengan HIV/AIDS (ODHA). 

Kemudian disusul dari Kabupaten Rejang Lebong sebanyak 96 kasus, Seluma 20 kasus, Bengkulu Selatan 16 kasus, Benteng dan Lebong masing-masing 7 kasus, Kepahiang 9 kasus dan Kaur 6 kasus.  Padahal sebelumnya penderita masih sekitar 600 orang. Sehingga cukup tinggi peningkatannya.

BACA JUGA: Cinta Terlarang Kakak Ipar dan Ibu Kandung Terbongkar di Sidang Warisan

Mirisnya lagi penderita itu mulai dari kalangan bayi hingga orang dewasa. Artinya di tingkat pelajar, mahasiswa itu sudah banyak. Penularan cukup cepat itu mayoritas diawali melalui hubungan seks. Selain itu juga melalui alat cukur rambut. Untuk bayi tersebut tertular dari orangtuanya. 

‘’Kalau pantauan kami yang diduga sudah terkena HIV/AIDS itu sudah mencapai 800 orang se Provinsi Bengkulu ini. Tapi yang sudah terdata dari 10 Kabupaten/kota baru 716 orang. Saat ini kami terus melakukan pendataan terhadap penderita di tahun 2016. Tujuannya untuk diberikan pengobatan secara gratis serta disarankan untuk menjalani bimbingan konsling yang sudah disiapkan di RS M Yunus Bengkulu,’’ ujar Amin seperti diberitakan Rakyat Bengkulu (Jawa Pos Group) hari ini (3/10).

BACA JUGA: Rudi Hartono Ditangkap Polisi Karena Narkoba!

Lanjut Amin, dengan semakin maraknya penluaran penyakit mematikan itu pihaknya sangat berharap Raperda yang sudah diajukan ke DPRD dapat disahkan. Tujuaannya tidak lain untuk mengantisipasi atau pencegahan penularan lebih lanjut. Seperti untuk mencegah maraknya hubungan seks bebas. Terutama di kalangan usia remaja dan dewasa.

Sehingga penjualan alat kontrasepsi kondom bisa dibatasi. Tidak lagi bisa dijual bebas baik di warung-warung dan minimarket, serta di apotek. Kemudian yang bisa membeli itu juga harus sudah di atas usia 17 tahun dan sudah menikah dengan dibuktikan identitas yang menunjukan status sudah kawin. 

‘’Rancangan Perda itu sudah hampir selesai. Kini tinggal menunggu DPRD mengesahkannya. Sebab kajian di Biro Hukum Pemprov sudah selesai. Nanti ketika Perda itu diberlakukan, secara otomatis akan ada sanksi bagi penjual kondom yang sembarangan. Selain izin usahanya bisa dicabut, juga dikenakan tindak pidana ringan alias tipiring,’’ bebernya.

Diakui Amin, untuk obat penyakit tersebut tidak ada. Hanya saja yang dilakukan selama ini hanya untuk menghentikan penularan. Masih menyebarnya penyakit itu lantaran ada penderita yang tidak ingin berobat akhirnya terus menular ke warga lainnya. Untuk itu pihaknya terus melakukan sosialisasi agar masyarakat dapat memeriksakan diri tidak perlu takut atau malu-malu. 

‘’Bagi yang mau memeriksakan diri itu digratiskan biayanya. Bahkan obatnya untuk menghentikan penularan juga diberikan gratis. Maka dengan itu Perda dibentuk agar pencegahan dan antisipasi semakin banyaknya warga terjangkit penluaran bisa diatasi. Harapan kita tahun ini (2016, red) Perda HIV/AIDS bisa disahkan dan dapat disosialisasikan dan diberlakukan tahun 2017 mendatang,’’ pungkasnya.(che/ray/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Begini Kronologis Aksi Brutal Oknum TNI pada Jurnalis Net TV


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler