Serempet Pekerja Tol, WN Rusia Tak Ditahan

Selasa, 31 Mei 2011 – 08:28 WIB

JAKARTA -- Mobil Toyota Altis hitam nomor CD 37-69 milik Kedubes Rusia menghantam beberapa pekerja jalan tol di ruas tol dalam kota jalur Pluit-Grogol  arah Tomang pada Senin dini hari (30/5) pukul 02.00Akibatnya empat orang pekerja proyek pemeliharaan jalan tol terluka, satu dintaranya, Yuliadi, 28, terluka parah.

Dari data yang dihimpun, awalnya mobil itu mobil kedubes Rusia itu melaju di ruas tol Pluit-Grogol namun saat melintas di KM 16,8 sopir melajukan kendaraannya di lajur satu, sedang di lajur dua ada pengaspalan jalan yang dilakukan Yuliandi dan rekan-rekannya dari PT Marga Maju Mapan

BACA JUGA: Cabuli Siswi SMP, Diganjar 43 Bulan



Saat itu di lokasi pengaspalan sudah dipasangi rambu cone dan lampu-lampu sebagai penanda adanya pekerjaan
Namun saat itu mobil tersebut menabrak rambu cone

BACA JUGA: Polisi Bekuk Kawanan Curanmor Manula

Lalu menabrak gerobak yang berisi aspal dan gerobak ini mengenai  korban Yuliandi, 29, yang membuatnya terluka parah di kepala,patah kaki  dan luka tangan kirinya
Selain Yuliandi, tiga rekannya, Mashudi, Sunarso, dan Winarso  juga mengalami luka ringan.

Setelah menghantam gerobak, mobil Dedkovskly pun  membanting setir ke kiri sehingga menabrak pembatas jalan, Dedkovskly lalu membanting setir ke kanan sehingga menabrak Toyota Avanza silver B 1245 CFK yang dikemudikan Ahmad Zarkasih sehingga pintu kiri belakang mobilnya ringsek

BACA JUGA: Aniaya Istri, Pejabat Kupang Disidang

Rekan-rekan Yuliandi langsung membawanya ke RS Pertamina untuk diobatiSedangkan sepuluh polisi yang datang gagal menyuruh orang Rusia itu keluar mobil dengan alasan dirinya punya kekebalan diplomatic dan berhasil meninggalkan lokasi dengan mobilnya disaksikan polisi dan puluhan warga sekitar pukul 05.00

Kasubdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Sudarmanto mengatakan kalau Dedkovbskly sudah diamankan dan masih diperiksa pihaknya, sedangkan mobilnya diserahkan ke kantor Kedubes Rusia”Sebelum diperiksa kami sudah berkordinasi dengan Kementerian Luar Negeri agar dapat memintakan keterangannya ,” ujarnya.

Sedangkan Kasie Laka Subdit Gakum Ditlantas Polda Metro Jaya Kompol Miyanto mengatakan tidak ada yang kebal hukum dalam kasus apa pun di negara ini”Hanya penanganannya berbeda karena melibatkan WNA,” ujarnyaMenurutnya jika ada unsure kelalaian sehingga membuat orang terluka maka pengemudi mobil bisa dijerat pasal 310 KUHP dan UU No22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ironisnya, sopir mobil itu, Dedkovskly Ilya, tetap menolak mempertanggungjawabkan perbuatannya dan justru mengeluarkan pernyataan bernada melecehkan kepada para korbannya dengan mengatakan kalau orang-orang Indonesia mudah diberi uang. 

Hal ini disampaikan Manager Operasional PT Marga Maju Mapan, Arita yang mempekerjakan  para korban ituMenurut Arita, Dedkovsklyyang mengenakan tanda pengenal di dada sebagai wakil staf konsulat Kedubes Rusia mengatakan berapa dirinya (Dedkovskly) harus membayar ke Arita”Orang Indonesia kan gampang diberi uang,” ujar Arita menirukannya(ind)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Cabuli Teman, Pelajar SMP Dibekuk


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler