jpnn.com - JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus menyeret semua penikmat uang dugaan korupsi proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP) di Kementerian Dalam Negeri tahun 2011-2012, ke pengadilan.
Ini disampaikan Direktur Eksekutif Centre for Budget Analisis (CBA) Uchok Sky Khadafi, sebagai dukungan terhadap lembaga pimpinan Agus Rahardjo yang tengah serius mengungkap kasus yang merugikan negara triliunan rupiah.
BACA JUGA: Bang Uchok Ungkap Strategi Baru KPK Bongkar Kasus e-KTP
"Siapa pun penikmat uang hasil dugaan korupsi e-KTP harus diseret ke pengadilan. Jangan pilih-pilih. Semua harus dibawa ke meja hijau," kata Uchok, Sabtu (10/12).
Uchok berharap KPK tidak segan-segan dalam menyasar para wakil rakyat jika ditemukan dua alat bukti yang cukup menjadikan mereka tersangka.
BACA JUGA: Kepala Dinas Pendidikan Jabar Dijebloskan ke Sukamiskin
"Semoga saja, dengan keseriusan penyidikan KPK ini kepada anggota dewan, tidak ada intervensi politik terhadap kasus e-KTP ini," ujar Uchok.
Sebelumnya mantan Bendahara Umum Partai Demokrat, M Nazaruddin pernah mengungkapkan bahwa Setnov adalah orang yang memberi perintah untuk mengatur proyek e-KTP. Mantan anggota Komisi III DPR itu bahkan menyebut Setnov mengatur pembagian fee dari proyek bernilai sekitar Rp 6 triliun tersebut.
BACA JUGA: MPR Tunda Amandemen ke-5 UUD Tahun Ini
Dalam proyek e-KTP ada lima perusahaan BUMN dan swasta yang membentuk sebuah konsorsium. Yakni PT Len Industri, Perum Percetakan Negara (Peruri), PT Sucofindo, PT Quadra Solution dan PT Sandipala Arthapura.
Dirut Sandipala Arthapura, Paulus Thanos pernah mengakui bahwa Setnov merupakan otak proyek e-KTP. Mantan Ketua KPK Abraham Samad pada 2014 juga pernah mengungkapkan bahwa mantan bendahara umum Golkar itu ada keterkaitan dengan proyek e-KTP.
Namun, Novanto sudah membantahnya. Menurut dia, baik Nazaruddin maupun Paulus Thanos telah mengarang cerita soal keterlibatannya dalam korupsi e-KTP. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Belum Semua Korban Gempa Aceh Tersentuh Bantuan
Redaktur : Tim Redaksi