jpnn.com - JAKARTA - Kepala Dinas Pendidikan Jawa Barat Asep Hilman dijebloskan ke Lapas Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, Jumat (9/12).
Penahanan tersangka korupsi pengadaan buku Aksara Sunda senilai Rp 3,9 miliar itu dilakukan setelah penyidik Kejati Jabar melakukan pelimpahan tahap dua kepada Kejari Bandung. "Ini kado buat negara pada peringatan Hari Antikorupsi internasional," kata Kajati Jabar Setia Untung Arimuladi, Sabtu (10/12).
BACA JUGA: MPR Tunda Amandemen ke-5 UUD Tahun Ini
Untung menjelaskan, Asep ditahan selama 20 hari ke depan demi kepentingan penyidikan terhitung mulai 9 Desember 2016 hingga 28 Desember 2016.
Menurut Untung, penahanan ini dilakukan agar proses penanganan perkara lebih cepat. "Soal kapan jadwal sidangnya kami tinggal menunggu dari pengadilan," kata Untung.
BACA JUGA: Belum Semua Korban Gempa Aceh Tersentuh Bantuan
Dia menjelaskan, dari hasil penyidikan yang dilakukan penyidik menemukan bukti permulaan yang cukup terhadap perkara yang menjerat Asep. Bahkan, kata dia, Badan Pemeriksa Keuangan perwakilan Jabar menemukan indikasi kerugian negara Rp 3,9 miliar.
Atas perbuatannya, Asep disangka melanggar pasal 2 ayat 1, pasal 3, pasal 18 Undang-undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 KUHPidana. (boy/jpnn)
BACA JUGA: Ssst...Diam-Diam Kejagung Periksa Menhut Era SBY Ini
BACA ARTIKEL LAINNYA... Menjaga DAS Untuk Lingkungan Hidup Berkualitas
Redaktur : Tim Redaksi