jpnn.com, JAKARTA - Organisasi pekerja buruh memberi apresiasi pada pemerintah yang melibatkan mereka dalam pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja. Pelibatan pekerja buruh dalam pembahasan Omnibus Law tertuang dalam Keputusan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 121 Tahun 2020 tertanggal 7 Februari 2020 tentang Tim Koordinasi Pembahasan dan Konsultasi Publik Substansi Ketenagakerjaan RUU Cipta Kerja.
“Kami tentu saja memberi apresiasi atas keputusan pemerintah karena melibatkan buruh dalam membahas Omnibus Law ini. Harapannya tentu saja aspirasi buruh bisa tersampaikan dengan baik dalam RUU ini," kata Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Percetakan Penerbitan dan Media Informasi (PP FSP PPMI SPSI) Arnod Sihite dalam keterangannya kepada wartawan di Jakarta, Selasa (11/2).
BACA JUGA: Ida Fauziyah Ungkap Jaminan PHK dalam Omnibus Law
Dia menjelaskan Tim Koordinasi dan Konsultasi Publik yang dibentuk Kemenko Perekonomian itu terdiri dari unsur pemerintah, serikat pekerja, dan pengusaha.
“Jadi ini lengkap bisa mewakili semua pihak yang punya kepentingan. Ada sekitar 13 serikat pekerja yang terlibat dan diharapkan pemerintah bisa mendapat masukan yang baik dan tentu saja tidak lagi menimbulkan gejolak di masyarakat terutama kelompok buruh," ujar Wasekjen DPP KSPSI Pimpinan Yorrys Raweyai tersebut.
BACA JUGA: Jangan Sampai UU Omnibus Law Timbulkan Masalah Baru
Dia menjelaskan kelompok buruh akan konsisten memperjuangkan nasib buruh dalam RUU tersebut agar buruh makin sejahtera dengan segala hak-hak yang melekat sebagai pekerja. "Tentu saja dengan adanya keputusan ini rekan-rekan serikat pekerja bisa bersatu kembali untuk memberi sumbangsih positif pada pembahasan RUU ini,” kata Arnod.(fri/jpnn)
BACA JUGA: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Jangan Menghilangkan Hak Buruh
Redaktur & Reporter : Friederich