jpnn.com, JAKARTA - Federasi Serikat Pekerja Bank dan Fintech Indonesia (IBUF) menyiapkan sejumlah langkah yang akan diambil, setelah nantinya pemerintah mengesahkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Ketua Umum IBUF Frans Gultom, sebagai langkah pertama, pihaknya akan mendapatkan draft Omnibus Law Ciptaker terlebih dahulu.
BACA JUGA: UU Cipta Kerja Upaya Pemerintah Memperbaiki Kesalahan Masa Lalu
"Kemudian kalau sudah disahkan, segera membentuk tim untuk menganalisisnya serta menyiapkan draft untuk melakukan Judicial review di MK serta menyiapkan usulan-usulan untuk dimasukkan dalam PP (peraturan pemerintah)," ujar Frans di Jakarta, Rabu (21/10).
Menurutnya analisis sangat penting, khususnya pada klaster ketenagkerjaan serta implikasinya bagi pekerja di sektor perbankan.
BACA JUGA: Polisi Amankan Ambulans yang Isinya tak Sesuai Fungsi, Hmm..
"Kami juga akan melakukan komunikasi dengan kementerian Ketenagakerjaan dan DPR untuk mendiskusikan isi Cipta Kerja," katanya.
Langkah lain, IBUF juga akan melakukan komunikasi dengan regulator, khususnya di sektor perbankan.
BACA JUGA: Azis Syamsuddin Terima Masukan Serikat Pekerja Terkait RUU Cipta Kerja
Melakukan komunikasi dengan serikat pekerja, federasi dan konfederasi, baik di sektor perbankan maupun sektor lainnya.
Sementara itu secara internal di lingkungan IBUF dan perbankan, Frans menyatakan pihaknya akan melakukan sosialisasi dan konsolidasi.
Tujuannya, agar para anggota mengerti serta memahami implikasi pengesahan Omnibus Law Cipta Kerja kepada pekerja serta tindakan-tindakan ke depan yang akan dilakukan.
"Hal-hal tesebut juga untuk membantah pemberitaan bahwa pekerja perkantoran atau kerah putih 'masa bodoh' dengan pengesahan Omnibus Law UU Cipta Kerja," pungkas pria yang sudah 22 tahun bekerja di salah satu bank di Jakarta ini.(gir/jpnn)
Video Terpopuler Hari ini:
Redaktur & Reporter : Ken Girsang