Sering Adu Mulut dengan Jaksa dalam Sidang, Ini Pengakuan Rizieq

Kamis, 17 Juni 2021 – 11:57 WIB
Suasana persidangan perkara swab RS Ummi yang tampak dari layar yang disediakan di depan Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6/2021) Foto: Kenny Kurnia Putra/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS), terdakwa kasus swab RS Ummi, Bogor mengakui sering terlibat perdebatan sengit dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.

Terbaru, JPU menyebutkan gelar imam besar yang disandang Habib Rizieq hanya isapan jempol belaka.

BACA JUGA: 5 Berita Terpopuler: Nama Fahri Hamzah Disebut di Sidang, Ada Perintah Baru Kapolri, Menteri Tjahjo Keluarkan Surat Penting

Itu disampaikan JPU saat membacakan replik atas pleidoi HRS pada persidangan sebelumnya.

Rizieq tampaknya tak ambil hati dengan ucapan jaksa itu. Dia mengakui sering ada aksi saling tuding dan membentak antara dirinya dan JPU. 

BACA JUGA: Sindiran Tajam Jaksa, Sebut Gelar Imam Besar untuk Rizieq Hanya Isapan Jempol Belaka

"Apalagi dalam dakwaan dan eksepsi, serta tuntutan dan pledoi, hingga dalam replik dan duplik, kami saling serang dan saling menjatuhkan,"  kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6).

Hal itu disampaikan Rizieq saat pembacaan duplik dalam sidang. Dia menambahkan sering juga terlontar kata-kata kasar dari dua belah pihak, tetapi itu dianggapnya sebagai hal yang biasa terjadi dalam persidangan.

BACA JUGA: Rizieq Shihab Bandingkan Tuntutan Kasusnya dengan Perkara Ahok dan Djoko Tjandra, Mana Lebih Jahat?

"Bahkan tidak jarang kami akan saling melontarkan kata-kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, zalim, dan sebagainya, terhadap pendapat lawan. Itu biasa dalam persidangan, sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam," tutur Rizieq. 

Meski begitu, eks Imam Besar FPI itu menegaskan tak ada permusuhan dengan jaksa. Dia tidak menaruh dendam pada jaksa.

"Jaksa memang lawan kami dalam perkara, tetapi jaksa bukan musuh kami," tegasnya

Saat ini, persidangan kasus swab RS Ummi memasuki tahap pembacaan duplik dari kubu Rizieq atas replik yang disampaikan oleh JPU pada Senin, (14/6) lalu.(mcr8/jpnn)

Yuk, Simak Juga Video ini!


Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler