jpnn.com, JAKARTA - Habib Rizieq Shihab (HRS), terdakwa kasus swab RS Ummi, Bogor mengakui sering terlibat perdebatan sengit dengan jaksa penuntut umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Terbaru, JPU menyebutkan gelar imam besar yang disandang Habib Rizieq hanya isapan jempol belaka.
Itu disampaikan JPU saat membacakan replik atas pleidoi HRS pada persidangan sebelumnya.
Rizieq tampaknya tak ambil hati dengan ucapan jaksa itu. Dia mengakui sering ada aksi saling tuding dan membentak antara dirinya dan JPU.
BACA JUGA: Sindiran Tajam Jaksa, Sebut Gelar Imam Besar untuk Rizieq Hanya Isapan Jempol Belaka
"Apalagi dalam dakwaan dan eksepsi, serta tuntutan dan pledoi, hingga dalam replik dan duplik, kami saling serang dan saling menjatuhkan," kata Rizieq di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis (17/6).
Hal itu disampaikan Rizieq saat pembacaan duplik dalam sidang. Dia menambahkan sering juga terlontar kata-kata kasar dari dua belah pihak, tetapi itu dianggapnya sebagai hal yang biasa terjadi dalam persidangan.
BACA JUGA: Rizieq Shihab Bandingkan Tuntutan Kasusnya dengan Perkara Ahok dan Djoko Tjandra, Mana Lebih Jahat?
"Bahkan tidak jarang kami akan saling melontarkan kata-kata bodoh, dungu, pandir, tidak berakal, tidak sopan, dangkal, ngawur, jahat, zalim, dan sebagainya, terhadap pendapat lawan. Itu biasa dalam persidangan, sehingga jangan diambil hati apalagi dijadikan dendam," tutur Rizieq.
Meski begitu, eks Imam Besar FPI itu menegaskan tak ada permusuhan dengan jaksa. Dia tidak menaruh dendam pada jaksa.
"Jaksa memang lawan kami dalam perkara, tetapi jaksa bukan musuh kami," tegasnya
Saat ini, persidangan kasus swab RS Ummi memasuki tahap pembacaan duplik dari kubu Rizieq atas replik yang disampaikan oleh JPU pada Senin, (14/6) lalu.(mcr8/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!
Redaktur & Reporter : Kenny Kurnia Putra