jpnn.com, JAKARTA - Bea Cukai memaparkan ketentuan mengenai prosedur pengiriman barang dari luar negeri dan pungutan pajak yang dikenakan.
Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai, Hatta Wardhana menjelaskan bahwa impor barang kiriman telah diatur melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 199/PMK.010/2019 tentang Ketentuan Kepabeanan, Cukai, dan Pajak atas Impor Barang Kiriman.
BACA JUGA: Bea Cukai Ambon Ikut Menyaksikan Pemusnahan 600 Kg Benih Kentang Tak Bersertifikat
Akan tetapi, kurangnya pemahaman masyarakat terkait ketentuan tersebut, membuat barang kiriman menjadi salah satu topik layanan yang kerap ditanyakan oleh masyarakat kepada Bea Cukai.
Menurut dia peraturan impor barang kiriman menjadi urutan teratas pada laporan Contact Center Bravo Bea Cukai pada tahun 2022.
BACA JUGA: Gelar Asistensi, Bea Cukai Dorong UMKM untuk Ekspor
"Tercatat dalam 3 bulan terakhir (November 2022 sampai Januari 2023), terdapat sebanyak 2075 permintaan informasi terkait barang kiriman melalui telepon, dengan 151 di antaranya adalah terkait besaran biaya yang dikenakan,” kata dia.
Ada beberapa mekanisme pengenanan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI) dalam prosedur impor barang kiriman.
BACA JUGA: Perkuat Sinergi dengan Polri, Bea Cukai Kunjungi Polrestabes Semarang dan Polda Bengkulu
Pungutan bea masuk tidak dikenakan terhadap kiriman dengan nilai barang maksimal 3 USD, pungutan hanya dikenakan terhadap kiriman dengan nilai 3 USD sampai 1.500 USD, yaitu sebesar 7.5 persen dan kiriman dengan nilai di atas 1.500 USD yang dikenakan tarif sesuai buku tarif kepabeanan Indonesia (BTKI).
Bea masuk juga dikenakan terhadap barang dengan ketentuan tertentu, seperti tekstil, tas, sepatu, dan buku.
Selain bea masuk, Hatta menjelaskan terdapat pungutan lain berupa PDRI.
“PDRI dapat berupa pajak pertambahan nilai (PPN), yaitu sebesar 11 persen, pajak penghasilan (PPh) untuk barang kiriman dengan nilai lebih dari 1.500 USD dan barang dengan ketentuan tertentu, serta pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM),” tuturnya.
Lebih lanjut, Hatta menjelaskan ada beberapa cara pembayaran pungutan tersebut.
Barang dengan nilai mencapai 1.500 USD, pembayaran bea masuk, dan pajak bisa dilakukan melalui penyelenggara pos atau langsung oleh penerima.
Sementara itu, barang dengan nilai lebih dari 1.500 USD per PIB/PIBK pembayaran harus dilakukan langsung oleh penerima.
Keduanya dapat dibayarkan menggunakan kode billing melalui internet mobile banking, ATM, dan lain-lain.
“Perlu kami tegaskan bagi pihak yang merasa keberatan terhadap penetapan Pejabat Bea Cukai terkait tarif dan/atau nilai pabean untuk penghitungan bea masuk, dapat mengajukan keberatan secara tertulis yang diajukan ke Direktur Jenderal Bea dan Cukai dengan dilampiri data dan bukti berupa surat permohonon, identitas, CN/AWB, surat penetapan, invoice, dan surat keterangan,” ujarnya.
Kebijakan pungutan terhadap barang kiriman bisa berdampak baik bagi negara dan masyarakat.
Sebab, bisa menciptakan perlakuan perpajakan yang adil dan perlindungan terhadap industri kecil dan menengah (IKM) dari masuknya produk-produk asal mancanegara.
“Kami mengapresiasi seluruh masyarakat atas kepatuhannya dalam membayar bea masuk dan PDRI terkait barang kiriman selama ini. Kami juga mengimbau kepada masyarakat untuk lebih taat dalam membayar pungutan barang kiriman ke depan,” pungkas Hatta. (jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Bea Cukai Lepas Ekspor Tembakau dan Tuna ke 2 Negara Ini, Mantap
Redaktur : Dedi Sofian
Reporter : Dedi Sofian, Dedi Sofian