jpnn.com, MADIUN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Madiun, Jatim memeriksa oknum PNS di Kabupaten Madiun yang diduga melanggar aturan tentang netralitas ASN dalam pemilu.
BACA JUGA : Pilpres, Fadel: Tidak Ada Kata Netral untuk Honorer K2
BACA JUGA: Bawaslu Sibuk Copoti 328 Baliho Kampanye Caleg
Oknum ASN itu bernama Hasyim itu diperiksa langsung dan dimintai keterangan oleh ketua Bawaslu. Berdasarkan laporan masyarakat, pegawai negeri di lingkup Kemenag Kabupaten Madiun itu sering mengampanyekan salah satu pasangan capres dan cawapres di grup WhatsApp.
BACA JUGA : FHK2I Netral, Honorer K2 Bebas Pilih Jokowi atau Prabowo
BACA JUGA: Bagikan Kalender di Sekolah, Caleg Gerindra Kena Semprot Bawaslu
Ketua Bawaslu Kabupaten Madiun Nur Anwar, mengatakan, ASN tersebut dilaporkan setelah menyebarkan foto, video, maupun meme tentang calon presiden nomor urut 02, Prabowo -Sandiaga Uno di grup WhatsApp.
"Ada sekitar 7 video maupun gambar yang d-ishare di grup WA komunitasnya, dikirim selama beberapa hari bukan dalam satu waktu," ungkap Nur.
BACA JUGA: Kenapa Anies Baswedan Diperiksa, Kada Pendukung Jokowi Tidak? Ini Kata TKN
BACA JUGA : Honorer K2 Bukan Abdi Politik, Harus Netral!
Sementara itu usai diperiksa, dengan dicecar 10 pertanyaan dari pihak bawaslu, Hasyim memilih menghindari awak media.
Jika tindakan ASN tersebut dipastikan melanggar aturan netralitas ASN dalam UU no. 5 tahun 2014 tentang ASN, pihak Bawaslu akan menyerahkan kasus itu ke Komite Aparatur Sipil Negara untuk memutuskannya. (yos/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Peringatan Keras dari Pak Menteri untuk Seluruh PNS
Redaktur & Reporter : Natalia