Sering Menganggur, KPU Kabupaten/Kota Diusulkan Bersifat Ad Hoc

Selasa, 02 Mei 2017 – 14:45 WIB
Panja RUU Pemilu wakil Pemerintah. Depan, Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum) Mayjen Soedarmo (kiri), Sekjen Kemendagri DR. Yuswandi A Temenggung, Direktur Politik Dalam Negeri Ditjen Polpum DR.Bahtiar (tengah, deretan kedua). Foto: istimewa for JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Keberadaan Komisi Pemilihan Umum (KPU) di daerah juga menjadi sorotan dalam pembahasan Revisi UU Pemilu.

Pansus RUU Pemilu mengusulkan agar Komisi Pemilihan Umum (KPU) kabupaten/kota bersifat ad hoc atau hanya dibentuk saat adanya pelaksanaan pemilihan. Setelah pesta demokrasi selesai, komisi itu dibubarkan.

BACA JUGA: Mayoritas Fraksi Ingin Presidential Threshold Dihapus

Ketua Pansus Revisi UU Pemilu Lukman Edy menyatakan, untuk KPU provinsi masih tetap seperti sekarang. ’’Ini menjadi usulan pansus,’’ paparnya seperti diberitakan Jawa Pos.

Menurut dia, usul menjadikan KPU kabupaten/kota bersifat ad hoc sudah disampaikan kepada pemerintah. Namun, sampai sekarang pemerintah belum memberikan jawaban.

BACA JUGA: Perekrutan Pengawas Pemilu di Daerah Harus Hati-hati

Pemerintah masih mengkaji perubahan yang disampaikan pansus. Jika disepakati, aturan itu akan dicantumkan dalam undang-undang baru.

Anggota Pansus Revisi UU Pemilu Sirmadji mengungkapkan, usul KPU daerah dijadikan lembaga ad hoc itu tidak lepas dari pelaksanaan pemilu dan pilkada serentak. Pilkada serentak sudah dimulai pada 2015, 2017, dan akan digelar lagi pada 2018.

BACA JUGA: Perkuat Dulu Kewenangan DPD, Baru Bicara Proses Rekrutmen

Karena dilakukan serentak, beban tugas KPU di daerah akan mengerucut pada waktu tertentu. Ketika pemilihan selesai, mereka harus menunggu waktu lama untuk melaksanakan tugas pemilihan lagi. Mereka akan sering menganggur.

Untuk daerah yang mengikuti pilkada 2018, KPU di daerah baru bekerja lagi pada 2024. Selama waktu menunggu itu, tidak ada tugas yang bisa dikerjakan.

Begitu juga dengan daerah yang melaksanakan pilkada pada 2015, mereka akan mengadakan pemilihan lagi pada 2020. ’’Ada waktu luang yang begitu panjang,’’ terang politikus PDIP itu.

Kalau KPUD tidak diubah menjadi ad hoc, pemerintah akan mengeluarkan biaya besar untuk membayar petugas KPU di daerah.

Padahal, mereka tidak mengerjakan tugas apa pun. Jadi, agar pemerintah tidak mengeluarkan banyak uang, pansus mengusulkan komisi itu dijadikan ad hoc.

Dengan demikian, pemerintah akan mengeluarkan anggaran ketika lembaga tersebut dibentuk.

Namun, terang Sirmadji, aturan ad hoc tidak langsung diterapkan untuk semua daerah. Menurut dia, aturan baru bisa dilaksanakan secara bertahap. Jadi, tutur dia, dibutuhkan pendataan daerah mana saja yang siap dijadikan ad hoc.

Sirmadji menyatakan, aturan ad hoc bisa dilaksanakan setelah pemilu serentak 2019. ’’Setelah itu, dipilah mana KPU di daerah yang jadi ad hoc,’’ terang legislator asal Malang tersebut.

Mungkin KPU di daerah yang melaksanakan pilkada serentak 2018 bisa diubah menjadi ad hoc. Sementara itu, daerah yang melaksanakan pemilihan pada 2015 dan akan menggelar pesta demokrasi pada 2020 mungkin belum bisa dijadikan ad hoc setelah Revisi UU Pemilu disahkan menjadi undang-undang.

Sirmadji mengungkapkan, aturan ad hoc tidak berlaku untuk KPU provinsi. Menurut dia, KPU provinsi tetap dibutuhkan sebagai wakil KPU pusat.

Jadi, kata dia, komisi tingkat provinsi akan meng-handle tugas komisi kabupaten/kota selama tidak ada pilkada. Ketika ada proses pergantian antarwaktu (PAW), KPU provinsilah yang akan menangani.

Mantan ketua DPD PDIP Jatim itu menjelaskan, usul KPU di daerah dijadikan ad hoc belum disepakati seluruh anggota pansus. Sebagian setuju dan sebagian lainnya belum mengambil sikap.

PDIP, terang dia, sampai sekarang masih melakukan kajian. Sebab, dalam draf Revisi UU Pemilu, status KPU kabupaten/kota masih sama dengan sekarang.

’’Karena berbeda dengan draf, kami masih membutuhkan waktu untuk bersikap,’’ ucapnya. (lum/c5/agm)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Mekanisme Pemilihan Anggota DPD Bakal Diubah, Begini Tahapannya


Redaktur & Reporter : Soetomo

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Tag
RUU Pemilu   KPU  

Terpopuler