jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusulkan setengah dari kebutuhan partai politik (parpol) didanai oleh negara.
Ini disampaikan Wakil Ketua KPK Laode M Syarif saat Rapat Dengar Pendapat di Komisi III DPR, Jakarta, Rabu (18/1).
BACA JUGA: Komisi III Tak Ingin KPK Berhenti di Klaten
Syarif mengatakan bahwa hasil kajian KPK terhadap sistim politik Indonesia sejak 2012, terindentifikasi tiga masalah krusial terkait parpol. Yaitu rekutmen, kaderisasi, dan pendanaan.
Karena itu, katanya, KPK pada 2016 lalu fokus untuk membicarakan hal-hal yang berhubungan dengan ketiga masalah tersebut, terutama pendanaan parpol. Meskipun usulan ini dipertanyakan oleh masyarakat.
BACA JUGA: KPK Periksa Kevin Johnson di Kasus Korupsi e-KTP
"KPK mengusulkan agar negara meningkatkan bantuan keuangan untuk pendanaan partai di tingkat pusat, provinsi dan kabupaten, dengan memperhatikan beberapa hal, salah satunya kemampuan keuangan negara, kondisi geografis dan demografis, dan kematangan demokrasi," kata Syarif.
Bicara porsi ideal, hasil kajian KPK melibatkan parpol, LIPI, hingga ekonom, besaran bantuan negara setidaknya 50 persen dari kebutuhannya berdasarkan baseline tahun 2016, dengan kenaikan bertahap selama 10 tahun secara proporsional berdasarkan hasil evaluasi kepatuhan parpol, khususnya dalam relkutmen, pengkaderan dan kode etik politisi.
BACA JUGA: KPK Masih Punya Utang 180 Kasus
"Alokasi bantuan keuangan sebesar 25 persen untuk administrasi kesekretariatan, ini fix cost. Dan sebesar 75 persen dengan prioritas untuk pendidikan politik dan kaderisasi, pembenahan tata kelola parpol," jelasnya.
Pengalokasian itu perlu diatur dalam rangka mengefektifkan parpol dan menegaskan kehadiran di tengah masyarakat. Sehingga kegiatan parpol matching dengan apa yang diberikan oleh negara.
Selain bantuan berupa uang, negara perlu memberikan bantuan agar parpol bisa menyosialisasikan program-programnya kepada masyarakat melalui media televisi, sebagai bagian pendidikan politik masyarakat.
Jalan untuk mengimplementasikan usulan KPK ini menurut Syarif, bisa dengan merevisi PP 5/2009 tentang Bantuan Keuangan Parpol, atau revisi UU Nomor 2/2011 tentang Parpol.
"Saya persilakan bapak-bapak untuk memilih yang mana," tukasnya.(fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Jangan Terpesona OTT, KPK Masih Punya Utang Kasus Besar
Redaktur & Reporter : Boy