jpnn.com, JAKARTA - Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berkomitmen untuk memberantas mafia tanah.
Bahkan mereka telah menetapkan sejumlah tersangka untuk perkara mafia tanah di Cakung, Jakarta Timur.
BACA JUGA: Hati-Hati, Mafia Tanah Bisa Klaim Aset Masyarakat Lewat Girik
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menegaskan ada sepuluh orang tersangka dan delapan di antaranya merupakan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN).
“Dari gelar perkara penyidik menetapkan sepuluh orang sebagai tersangka,” ujar Andi Rian kepada wartawan, Rabu (15/12).
BACA JUGA: Junimart Sebut Panja Pemberantasan Mafia Tanah DPR Terima Ribuan Pengaduan
Jenderal bintang satu ini mengatakan penetapan tersangka dalam kasus mafia tanah ini dilakukan setelah penyidik mengusut laporan polisi dengan nomor register LP/B/0613/X/2020/Bareskrim tanggal 28 Oktober 2020 atas nama pelapor saudara Remon Arka selaku Direktur Utama PT. Salve Veritate.
Dalam kasus ini, para tersangka bekerja sama membuat keterangan palsu ke dalam akta autentik dan atau pemalsuan surat.
BACA JUGA: Kejahatan Mafia Tanah Terstruktur dan Masif, Negara Tidak Boleh Kalah
Dugaan itu terjadi dalam proses pembuatan Surat Keterangan (SK) Pembatalan 38 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama PT Salve Veritate berikut turunannya.
Selain itu terkait proses penerbitan Sertifikat Hak Milik (SHM) lahan di Kawasan Cakung, Jakarta Timur atas nama Abdul Halim.
Andi Rian mengatakan kesepuluh tersangka itu bernama Yuniarto, Eko Budi Setiawan, Marpungah, Tri Pambudi Harta, Siti Lestari, Taryati, Kanti Wilujeng, Warsono selaku pegawai BPN, pensiunan pegawai BPN Marwan, dan warga sipil Maman Suherman.
“Semuanya dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat, juncto Pasal 55 KUHP juncto Pasal 56 KUHP,” pungkas Andi Rian. (cuy/jpnn)
Redaktur : Adil
Reporter : Elfany Kurniawan