Sertifikasi Khatib Boleh, Tapi Ada Syaratnya

Senin, 06 Februari 2017 – 12:41 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid.

jpnn.com - jpnn.com - Rencana pemerintah melakukan sertifikasi khatib atau pendakwah masih jadi pro kontra.

Wakil Ketua Komisi VIII DPR Sodik Mudjahid, tidak sepenuhnya menolak sertifikasi khatib.

BACA JUGA: Simak! Penjelasan Menag soal Sertifikasi Khatib

Itu didasari pemikiran bahwa beragama dan melaksanakan agama adalah salah satu hak asasi manusia paling mendasar yang harus dijamin kebebasannya oleh negara.

Untuk bisa melaksanakan agama dengan benar, katanya, maka perlu upaya edukasi agama (tarbiyah Islamiyah) serta ajakan dan pembinaan agama (dakwah Islamiyah).

BACA JUGA: Ehem, Tulus Ikut Komentari Sertifikasi Khatib

Dengan demikan, dua kegiatan itu sama seperti hak beragama yang harus dijamin kebebasannya oleh negara.

Bahkan, politikus Gerindra ini menyatakan negara juga harus turut menjamin mutu kompetensi pendakwah.

BACA JUGA: Politikus PKS: Kerja Kemenag Membina Bukan Membatasi!

Sama halnya seperti jaminan mutu para guru dan dosen. Pasalnya, kata dia mutu keberagamaan masyarakat Indonesia sangat ditentukan kualitas para pendakwahnya.

Dengan dasar pemikiran itu, Sodik memandang ide sertfikasi khatib yang dilontarkan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin harus direvisi dan disempurnakan.

Bahwa program itu tak boleh dilakukan jika mengarah kepada pembatasan hak berdakwah dan pembatasan kegiatan dakwah.

Akan tetapi, program itu boleh dilaksanakan sebagai salah satu langkah dari rangkaian upaya peningkatan mutu kompetensi para juru dakwah dan bagi semua agama.

"Kemudian, pemerintah sama sekali tidak berhak untuk membatasi apalagi mengurangi materi dan misi kegiatan dakwah karena materi dakwah akan mencakup semua internalisasi dari semua nilai dan ajaran suatu agama," kata Sodik di Jakarta, Senin (6/2).

Untuk menjaga kebebasan hak dakwah dari juru dakwah dan kebebasan berdakwah sebuah agama, maka kegiatan standarisasi harus dilakukan oleh lembaga keagamaan masyarakat.

Dalam hal ini, pemerintah juga harus mendukung terlaksananya kegiatan ini.

"Karena misi kegiatan dakwah adalah panggilan dan tugas agama, maka kegiatan peningkatan mutu kompetensi pendakwah harus konsisten melahirkan pejuang dakwah, tidak boleh bergeser melahirkan para pekerja dan para profesi dakwah. Apalagi melahirkan juru bicara dan perpanjangan tangan pemerintah," tegasnya.

Dia menambahkan, untuk peningkatan mutu pendakwah seperti halnya program bagi dosen dan guru, maka harus dilaksanakan secara terencana, berjenjang, berkesinambungan dengan materi yang komprehensif dan terintegrasi

Termasuk tidak boleh dipenuhi materi pesanan pemerintah.

"Materi dari pemerintah yang penting untuk dimasukkan adalah tentang empat pilar kebangsaan untuk standarisasi komitmen ke-Indonesiaan dan kebangsaan," tambah Sodik.(fat/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ulama di Madura Tolak Sertifikasi Khatib


Redaktur & Reporter : M. Fathra Nazrul Islam

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler