Sertifikasi Minim, Lulusan SMK Rawan Sulit Kerja

Selasa, 10 Januari 2017 – 12:24 WIB
Siswa SMU. Ilustrasi Foto: Radar Surabaya/JPNN.com

jpnn.com - jpnn.com - Jumlah SMK di Kota Surabaya yang sudah memiliki lembaga sertifikasi profesi pihak 1 (LSP P1) masih minim.

Dari total 102 SMK negeri/swasta se-Surabaya, baru 10 SMK yang memperoleh lisensi dari Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP).

BACA JUGA: SMA/SMK Tak Perlu Resah dengan SPP

Tanpa sertifikat yang dikeluarkan LSP P1, lulusan SMK bakal sulit bekerja.

''Jika dihitung dengan kebutuhan siswa, jumlah LSP P1 yang dimiliki SMK se-Surabaya tersebut jelas masih kurang,'' ujar fasilitator LSP Jatim Titik Kusnenti.

BACA JUGA: SMA/SMK Dikelola Pemprov, Guru Khawatir Dimutasi Jauh

Kekurangan jumlah LSP P1 tersebut, lanjut Neti, berkaitan dengan beberapa hal.

Mulai fasilitas sekolah untuk menyediakan tempat uji kompetensi (TUK) yang layak belum memadai hingga belum adanya asesor.

BACA JUGA: Pemprov Kedodoran, Selamat Tinggal SMA Gratis...


Padahal, untuk mendirikan LSP, BNSP mensyaratkan setiap jurusan minimal ada seorang asesor sebagai penguji.

Jumlah asesor kurang karena ada biaya yang harus dikeluarkan seorang guru untuk mendapatkan sertifikat sebagai penguji.


''Biayanya mencapai tiga juta rupiah dan harus ditanggung guru secara pribadi,'' tuturnya.

Selain asesor, skema di semua jurusan SMK yang belum merata ikut menghambat percepatan pendirian LSP P1.

Kini, tambah Neti, jurusan paling banyak yang belum mendapatkan skema, di antaranya, bidang industri dan kesehatan.

''Jika belum ada skema, jurusan tersebut otomatis belum bisa mengajukan sertifikasi,'' jelasnya.

Neti menambahkan, minimnya jumlah SMK yang memiliki LSP P1 juga terjadi di seluruh daerah.

Misalnya, di Jatim. Saat ini jumlah SMK yang memiliki LSP P1 baru 250. Padahal, jumlah SMK di Jatim lebih dari seribu lembaga.

Neti menilai ke depan pendirian LSP P1 di setiap sekolah memang harus terus diupayakan.

Sebab, dengan sertifikasi itu, sekolah akan membantu setiap lulusannya agar bisa bekerja dan terjamin kemampuannya.


''Sekarang sudah memasuki MEA (Masyarakat Ekonomi ASEAN, Red), sekolah harus berusaha mengejarnya,'' jelasnya.

Secara terpisah, kesulitan memperoleh izin lisensi di setiap jurusan tersebut juga diungkapkan Kepala SMKN 12 Abdul Rofiq.

Kini di sekolah baru ada satu jurusan yang bisa terlisensi. Sementara itu, 14 lainnya belum mendapat persetujuan.

Sepuluh jurusan lain hingga kini belum mendapat kejelasan skema yang diatur Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI). (elo/c15/nda/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Sinyal tak Pakai Lagi Guru Honorer


Redaktur & Reporter : Natalia

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler