BACA JUGA: Anggaran Rp 9 T untuk Rehab Kelas Rusak
Sertifikat dari pendidikan profesi itu akan menjadi salah satu syarat perekrutan CPNS (calon pegawai negeri sipil) guru mulai tahun 2010Direktur Profesi Pendidik Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas Achmad Dasuki mengatakan, pihaknya bakal menyediakan tempat bagi 40 ribu calon guru untuk mengikuti pendidikan profesi supaya dapat mengantongi sertifikat pendidik
BACA JUGA: Siapkan Rp 200 M untuk Bangun 200 SMK
''Untuk mendapatkan sertifikat itu harus mengikuti pendidikan profesiPendidikan profesi akan diadakan lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) yang ditunjuk pemerintah
BACA JUGA: Universitas Kerajaan Saudi Buka Cabang di Indonesia
Saat ini lembaga mana yang bakal ditunjuk masih dibahasDasuki menjelaskan, pendidikan profesi yang akan berlangsung satu tahun itu terbuka untuk sarjana kependidikan dan non kependidikan''Lulusannya akan mendapat sertifikat sebagai bukti guru profesional,'' terangnyaPendidikan profesi untuk sarjana non kependidikan ditekankan pada paedagogiUntuk sarjana kependidikan, penekanannya pada substansi pengajaran.(kit/nw)
BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Nyuruh Menteri Cicipi Cabai
Redaktur : Tim Redaksi