Sertifikat Profesi Jadi Syarat CPNS

Sabtu, 31 Januari 2009 – 07:27 WIB
JAKARTA - Pemerintah terus berusaha meningkatkan kualitas guruSalah satu caranya ialah mewajibkan para calon guru mengikuti pendidikan profesi

BACA JUGA: Anggaran Rp 9 T untuk Rehab Kelas Rusak

Sertifikat dari pendidikan profesi itu akan menjadi salah satu syarat perekrutan CPNS (calon pegawai negeri sipil) guru mulai tahun 2010


Direktur Profesi Pendidik Ditjen Peningkatan Mutu Pendidik dan Tenaga Kependidikan (PMPTK) Depdiknas Achmad Dasuki mengatakan, pihaknya bakal menyediakan tempat bagi 40 ribu calon guru untuk mengikuti pendidikan profesi supaya dapat mengantongi sertifikat pendidik

BACA JUGA: Siapkan Rp 200 M untuk Bangun 200 SMK

''Untuk mendapatkan sertifikat itu harus mengikuti pendidikan profesi
Jika tak punya sertifikat, ya tidak bisa ikut perekrutan (CPNS, Red),'' terangnya.

Pendidikan profesi akan diadakan lembaga pendidik tenaga kependidikan (LPTK) yang ditunjuk pemerintah

BACA JUGA: Universitas Kerajaan Saudi Buka Cabang di Indonesia

Saat ini lembaga mana yang bakal ditunjuk masih dibahas

Dasuki menjelaskan, pendidikan profesi yang akan berlangsung satu tahun itu terbuka untuk sarjana kependidikan dan non kependidikan''Lulusannya akan mendapat sertifikat sebagai bukti guru profesional,'' terangnyaPendidikan profesi untuk sarjana non kependidikan ditekankan pada paedagogiUntuk sarjana kependidikan, penekanannya pada substansi pengajaran.(kit/nw)

BACA ARTIKEL LAINNYA... SBY Nyuruh Menteri Cicipi Cabai


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler