Sertu Yorhan Lopo Dihabisi, Terdakwa Dituntut Jaksa 14 Tahun Penjara, Divonis Hakim Sebegini

Jumat, 31 Desember 2021 – 03:33 WIB
Sidang putusan perkara pembunuhan TNI Sertu Yorhan Lopo, di ruang sidang 3 Pengadilan Negeri Depok, Kamis (30/12). Foto : Lutviatul Fauziah/JPNN.com

jpnn.com, DEPOK - Ivan Victor Dethan, terdakwa kasus pembunuhan anggota TNI Satuan Menzikon Puziad TNI AD, Sertu Yorhan Lopo, di Depok, Jawa Barat, divonis 17 tahun 6 bulan penjara.

Hakim meyakini terdakwa Ivan Victor Dethan terbukti secara sah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan.

BACA JUGA: Terkuak, 1 Perbuatan Biadab Herry Wirawan yang Termasuk ke Dalam Kejahatan Luar Biasa

“Mengadili, menyatakan terdakwa Ivan Victor Dethan alias Ivan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan dan penganiayaan,” ujar Ketua Majelis Hakim Muhammad Iqbal Hutabarat di Pengadilan Negeri Depok, Jawa Barat, (Kamis (30/12/2021).

Hakim menyatakan terdakwa Ivan Victor Dethan melanggar Pasal 338 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

BACA JUGA: Mbak Ari Setor Uang Ratusan Juta Rupiah ke Rekening Suami, Ternyata Hasil Berbuat Dosa

“Menghukum terdakwa Ivan dengan pidana penjara selama 17 tahun 6 bulan penjara,” ujar hakim.

Iqbal juga menjelaskan hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa, yakni menghilangkan nyawa korban Sertu Yorhan Lopo yang merupakan anggota TNI yang masih aktif.

BACA JUGA: Penikam Serda Rohmadi Ditangkap, AKBP Oni Minta Warga Tidak Terpengaruh Isu Miring

Kedua, perbuatan terdakwa menimbulkan rasa sakit terhadap keluarga korban dan rasa kehilangan terhadap kesatuannya, perbuatan terdakwa membuat saksi korban luka.

“Serta terdakwa tidak memiliki rasa kemanusiaan atas perbuatannya,” tutur Iqbal.

Sementara itu, hal yang meringankan terdakwa belum pernah dihukum.

Di tempat yang sama, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Alfa Dera dalam persidangan menyatakan menerima seluruh putusan majelis hakim.

“Karena pertimbangan pada tuntutan kami dalam hal memberatkan, seperti korban adalah anggota TNI dan tulang punggung keluarga dijadikan pertimbangan oleh majelis hakim,” tuturnya.

Pasal yang dijatuhkan pun sesuai dengan tuntutan jaksa, yaitu kesatu primair Pasal 338 KUHP dan kedua Pasal 351 ayat (1) KUHP.

Untuk diketahui, penusukan terhadap anggota TNI Sertu Yorhan Lopo terjadi di Kawasan Patumbak, Kelurahan Harjamukti, Kecamatan Cimanggis, Kota Depok, pada Rabu malam tanggal 22 September 2021.

Setelah melakukan penyelidikan, tim Polres Metro Depok menangkap pelaku bernama Ivan Victor Dethan (28), di Pasar Minggu, Jakarta Selatan dalam waktu kurang dari 24 jam pascakejadian.

BACA JUGA: Jaksa Sebut Herry Wirawan Lakukan Kejahatan Terencana

Selanjutnya, JPU menuntut 14 tahun penjara bagi terdakwa Ivan Victor Dethan (28), karena diduga telah melakukan pembunuhan anggota TNI Sertu Yorhan Lopo. (mcr19/jpnn)


Redaktur & Reporter : Budi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler