jpnn.com, JAKARTA - Ketua Umum Federasi Serikat Pekerja Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Bersatu Arief Poyuono mengatakan Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) bukan bentuk pengkhianatan pemerintah dan DPR pada masyarakat.
Ia menegaskan, Omnibus Law merupakan produk UU yang lahir melalui proses konstitusional yang tujuannya baik bagi masyarakat dan negara.
BACA JUGA: UU Ciptaker Berikan Jaminan Kehilangan Pekerjaan untuk Korban PHK
"Omnibus Law Ciptaker bukan bentuk penghianatan negara pada rakyat. Sebab, pemerintah dan DPR RI punya kewajiban untuk memastikan kehidupan masyarakat agar bisa jauh lebih sejahtera. Serta ada perintah dari UUD 1945 agar negara bisa menyediakan lapangan kerja dan memberikan penghidupan yang layak bagi rakyat," kata Arief dalam keterangan resminya, Selasa (6/10).
Ia menambahkan pastinya saat proses legalisasi Omnibus law RUU Ciptaker telah melalui jalan konstitusi dan sudah diberikan waktu yang cukup panjang bagi kelompok untuk bisa memberikan masukan.
BACA JUGA: Duel dengan Kakek Pengojek, Begal Bersenpi Kalah Telak, Lalu Diamuk Massa
"Apa pun Omnibus Law UU Ciptaker yang disahkan oleh DPR RI merupakan produk undang-undang yang mempunyai tujuan yang baik bagi negara dan masyarakat," ungkap Arief.
Dia memastikan Omnibus Law UU Ciptaker sudah melewati uji akademis. Karena itu, Arief yakin RUU tersebut tidak ada yang bersingungan ataupun berseberangan dengan UUD 1945.
BACA JUGA: Kakek Ikat Tangan Cucu Saat Tidur, Korban Merasa Ada yang Aneh, Tak Disangka
Arief pun tidak masalah ihwal munculnya kritikan, termasuk di media sosial dengan hadirnya #MosiTidakPercaya, sebagai bentuk ketidakpercayaan kepada pemerintah dan DPR pascapengesahan UU Ciptaker.
Menurut Arief, hal itu wajar saja dan merupakan bagian dari demokrasi.
"Tentu saja ada pandangan-pandangan ketidakpuasan dari kelompok-kelompok masyarakat, yang terkadang juga tidak murni pandangan itu dari mayoritas masyarakat," kata Arief.
Ia mengatakan bagi kelompok yang tidak puas dengan Omnibus Law UU Ciptaker ada jalan konstitusional melalui Mahkamah Konstitusi untuk membatalkan isi aturan yang baru disahkan dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10) itu.
"Kalau memang ada hak konstitusi masyarakat yang dilanggar," tegasnya.
Arief mengimbau semua harus menghormati lahirnya Omnibus Law UU Ciptaker.
BACA JUGA: Detik-detik Polwan Gagalkan Upaya Pemuda Bunuh Diri di Fly Over, Menegangkan
Menurur dia, banya juga kok UU yang saat penyusunannya ditolak karena dianggap tidak sesuai dengan kepentingan negara saat pemerintahan sebelum Presiden Jokowi, tetapi toh akhirnya diterima. "Jika ada yang melanggar konstitusi dilakukan judicial review di MK," ungkapnya. (boy/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Redaktur & Reporter : Boy