Seruan Azan Jihad Bisa Menyulut Kerusuhan, Memunculkan Pertempuran

Sabtu, 05 Desember 2020 – 19:23 WIB
Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei. Foto: ANTARA/Bagus Ahmad Rizaldi

jpnn.com, BANDUNG - Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Barat bersama dengan organisasi Islam lainnya sepakat bahwa seruan azan jihad adalah haram karena menyalahi syariat agama.

Ketua MUI Jawa Barat Rahmat Syafei mengatakan, perubahan lafaz azan dari 'Hayya alash-shalah ' menjadi 'hayya alal jihad' memang tidak boleh menurut syariat.

BACA JUGA: Siapa Dalang Pengajak Serukan Azan Jihad?

"Azan itu sudah dari sananya tidak bisa diganggu gugat, diubah, tidak tambah tidak kurang," kata Rahmat di Kantor MUI Jawa Barat, Kota Bandung, Jumat.

Menurut Rahmat, azan yang memuat ajakan jihad itu dapat dipersepsi secara multitafsir. Padahal, kata dia, Indonesia merupakan negara yang damai.

BACA JUGA: Azan Jihad Berkumandang di Majalengka, Polisi Bergerak

"Azan dengan hayya alal jihad itu menyulut kerusuhan, keributan, bahkan bisa memunculkan pertempuran," kata dia.

Meski begitu, berdasarkan aturan di agama, para pelaku itu dapat dimaafkan apabila mereka memohon maaf dan juga bertobat. Selebihnya, mereka perlu diberi edukasi bahwa azan dengan lafaz jihad itu merupakan perbuatan tidak benar.

BACA JUGA: Polisi RS Bakal Terima Risiko dari Perbuatannya, Nekat, Bikin Malu Korps Bhayangkara

Namun dalam penegakan hukum, menurut dia, penyelesaian kasus azan yang di luar syariat itu menyesuaikan dengan hukum di negaranya masing-masing karena penyimpangan azan itu berpotensi juga terdapat unsur pelecehan.

"Walaupun disengaja, tapi di dalam agama itu barang siapa tobat dan memperbaiki diri, itu masalah selesai. Tapi soal hukum di Indonesia, unsur-unsurnya harus dilihat apakah melecehkan atau tidak," kata dia. (antara/jpnn)


Redaktur & Reporter : Rah Mahatma Sakti

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler