Seruan Irjen Nico Afinta soal Ulah Debt Collector Pinjol Ilegal, Warga Jatim Harus Tahu

Senin, 25 Oktober 2021 – 15:20 WIB
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta (tengah) mengimbau masyarakat yang merasa jadi korban pinjol ilegal segera melapor. Foto: Arry Saputra/JPNN.com

jpnn.com, SURABAYA - Kapolda Jawa Timur  Irjen Nico Afinta mengimbau kepada masyarakat Jatim yang merasa terancam oleh ulah debt collector atau penagih utang pinjaman online (pinjol) ilegal segera melapor ke polisi.

Pihaknya membutuhkan laporan dari masyarakat agar praktik pinjol ilegal yang meresahkan belakangan ini segera diberantas. Sehingga, tidak bermunculan korban-korban lainnya.

BACA JUGA: Fakta Mencengangkan Soal Debt Collector, Anda Mungkin tak Menyangka

"Siapa saja yang merasa terancam karena pinjaman online dan diancam para penagih, silakan menghubungi nomor 08119971996 ," ujar Irjen Nico Afinta, Senin (25/10).

Nico telah memerintahkan semua jajarannya di seluruh daerah, baik ditingkat polres maupun polsek untuk menampung segala bentuk laporan seputar pinjol ilegal.

BACA JUGA: Tak Kuat Terus Diteror Debt Collector Pinjol, Ibu Dua Anak Ini Nekat Gantung Diri

Selain itu, polres jajaran juga diminta secara rutin melakukan pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjol di wilayahnya.

"Penegakan hukum yang tegas juga dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang melaksanakan kegiatan pinjol tanpa izin," kata dia.

BACA JUGA: 6 Pernyataan Ustaz Dasad Latif untuk Nikita Mirzani, Kalimat Penutup Menghantam Keras

Nico menegaskan upaya tersebut sebagai bentuk keseriusan penegak hukum dalam memberantas praktik pinjol ilegal.

Selama ini perusahaan-perusahaan pinjol ilegal kerap menagih dengan cara melanggar hukum.

"Kami mengimbau kepada masyarakat melaporkan melalui hotline apabila mengetahui pinjol melakukan kegiatan tanpa izin atau melanggar hukum dengan menyebar informasi berupa ancaman," pungkas Nico. (mcr12/jpnn)


Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler