jpnn.com, SURABAYA - Kapolda Jawa Timur Irjen Nico Afinta mengimbau kepada masyarakat Jatim yang merasa terancam oleh ulah debt collector atau penagih utang pinjaman online (pinjol) ilegal segera melapor ke polisi.
Pihaknya membutuhkan laporan dari masyarakat agar praktik pinjol ilegal yang meresahkan belakangan ini segera diberantas. Sehingga, tidak bermunculan korban-korban lainnya.
BACA JUGA: Fakta Mencengangkan Soal Debt Collector, Anda Mungkin tak Menyangka
"Siapa saja yang merasa terancam karena pinjaman online dan diancam para penagih, silakan menghubungi nomor 08119971996 ," ujar Irjen Nico Afinta, Senin (25/10).
Nico telah memerintahkan semua jajarannya di seluruh daerah, baik ditingkat polres maupun polsek untuk menampung segala bentuk laporan seputar pinjol ilegal.
BACA JUGA: Tak Kuat Terus Diteror Debt Collector Pinjol, Ibu Dua Anak Ini Nekat Gantung Diri
Selain itu, polres jajaran juga diminta secara rutin melakukan pengecekan legalitas perusahaan-perusahaan pinjol di wilayahnya.
"Penegakan hukum yang tegas juga dilakukan terhadap perusahaan-perusahaan yang melaksanakan kegiatan pinjol tanpa izin," kata dia.
BACA JUGA: 6 Pernyataan Ustaz Dasad Latif untuk Nikita Mirzani, Kalimat Penutup Menghantam Keras
Nico menegaskan upaya tersebut sebagai bentuk keseriusan penegak hukum dalam memberantas praktik pinjol ilegal.
Selama ini perusahaan-perusahaan pinjol ilegal kerap menagih dengan cara melanggar hukum.
"Kami mengimbau kepada masyarakat melaporkan melalui hotline apabila mengetahui pinjol melakukan kegiatan tanpa izin atau melanggar hukum dengan menyebar informasi berupa ancaman," pungkas Nico. (mcr12/jpnn)
Redaktur : Soetomo
Reporter : Arry Saputra