Serukan Kepung KPU dan Istana Negara, Eks Danjen Kopassus Dipolisikan

Senin, 20 Mei 2019 – 17:24 WIB
Bareskrim Polri. Foto ilustrasi: dokumen JPNN

jpnn.com, JAKARTA - Salah satu advokat bernama Humisar memolisikan mantan Danjen Kopassus Mayjen (Purn) Soenarko ke Bareskrim Polri, Senin (20/5). Pelaporan ini dilakukan karena Soenarko diduga hendak melakukan upaya makar.

Humisar mengatakan, Soenarko diduga melakukan makar melalui ucapannya yang tersebar di YouTube.

BACA JUGA: Intelijen Gagalkan Penyelundupan Senjata untuk 22 Mei 2019

“Dia memerintahkan mengepung KPU dan Istana Negara pada 22 Mei mendatang. Kemudian menyatakan polisi akan bertindak keras, tentara tidak,” kata Humisar kepada wartawan di Bareskrim, Senin.

BACA JUGA: Intelijen Gagalkan Penyelundupan Senjata untuk 22 Mei 2019

BACA JUGA: Kesetiaan Demokrat Tinggal 2 Hari Lagi, Setelah Itu…

Atas ucapan itu, Humisar sebagai warga negara Indonesia merasa resah. Sehingga, dia memutuskan untuk membuat laporan polisi. "Pernyataan yang membuat keresahan," sambung Humisar.

Selain itu, pernyataan dari Soenarko juga dianggap memprovokasi dan mengadu domba antara Polri-TNI dengan masyarakat.

BACA JUGA: Pagi Tadi Ditangkap, Lieus Sungkharisma Kini Sudah Tersangka

"Harapannya polisi dapat mencegah tindak pidana makar ini dan mengusut aktor-aktor dari tindak pidana makar ini bahkan sampai ke paling atasnya siapa yang bertanggung jawab," ujarnya.

BACA JUGA: PAN Ajak Semua Parpol Larang Kader Ikut Aksi 22 Mei

Laporan Humisar sendiri telah diterima dan teregister dengan nomor: LP/B/0489/V/2019/Bareskrim. Soenarko disangkakan melanggar tindak pidana terhadap keamanan negara atau makar Undang-Undang Nomor 1 tahun 1946 tentang KUHP Pasal 110 Jo Pasal 108 juga melanggar tindak pidana ketertiban umum Pasal 163 juncto Pasal 146. (cuy/jpnn)

Simak Juga Video Pilihan Redaksi:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ditangkap Polisi, Lieus Sungkharisma Bilang Begini


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler