jpnn.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya bergerak cekatan menjerat aktivis Lieus Sungkharisma yang menjadi terlapor kasus dugaan makar. Setelah menangkap Lieus pada Senin (20/5) pagi, polisi lantas menetapkan mantan ketua umum Partai Reformasi Tionghoa Indonesia (PARTI) itu sebagai tersangka.
“Sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Mabes Polri Brigjen (Pol) Dedi Prasetyo. Baca juga: Polda Metro Jaya Tangkap Lieus Sungkharisma
BACA JUGA: Ditangkap Polisi, Lieus Sungkharisma Bilang Begini
Menurut Dedi, penetapan status tersangka untuk pria bernama lahir Li Xue Xiung itu sudah sesuai prosedur. Penyidik Polda Metro Jaya, kata Dedi, juga sudah melakukan gelar perkara terkait kasus Lieus.
Jajaran Polda Metro Jaya menangkap Lieus di Apartemen Hayam Wuruk, Jakarta Barat kamar 614 pagi tadi sekitar pukul 06.40 WIB. Penangkapan itu lantas dilanjutkan dengan penggeledahan di rumah Lieus di Jalan Keadilan nomor 26, Taman Sari, Jakarta Barat.
BACA JUGA: Polda Metro Jaya Tangkap Lieus Sungkharisma
Alamat itu sesuai dengan keterangan di kartu keluarga Lieus. Setelah penggeledahan tuntas sekitar pukul 09.30, polisi lantas memboyong Lieus ke Polda Metro Jaya.
Baca juga: Ditangkap Polisi, Lieus Sungkharisma Bilang Begini
BACA JUGA: Pengacara Sebut Ani Hasibuan jadi Target Kriminalisasi, Kejar Tayang
Sebelumnya Lieus menjadi terlapor di Bareskrim Polri. Pelapornya adalah seseorang bernama Eman Soleman yang menduga Lieus makar dan menyebarkan berita bohong yang menimbulkan keonaran.
Laporan tersebut teregister di Bareskrim Polri dengan nomor STTL/296/V/2019/Bareskrim. Namun, Bareskrim melimpahkan kasus itu ke Polda Metro Jaya.(jpc/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Cerita Kivlan soal Pernyataan Polisi untuk Kasus Eggi
Redaktur : Tim Redaksi