Server E-KTP Disimpan di Mana pun, Yang Penting Aman

Senin, 17 November 2014 – 20:25 WIB
Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP). Foto: dok.JPNN

jpnn.com - JAKARTA – Pakar Teknologi Informasi (TI) Ruby Alamsyah, menilai proses pemindahan server Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el) secara fisik ke dalam negeri, tidak terlalu sulit. Karena hanya perlu menyesuaikan dengan pengaturan di dalam negeri.

Pandangan ia kemukakan menanggapi pernyataan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tjahjo Kumolo, yang menyebut server KTP elektronik berada di India.

BACA JUGA: Jika Server e-KTP di Luar Negeri, Kemendagri Tabrak Aturan

“Itu simple. Untuk penaruhan server secara fisik, tinggal menyesuaikan settingan di Indonesia,” katanya di Jakarta, Senin (17/11).

Menurut Pakar digital forensik ini, yang sulit justru bagaimana menjamin pengamanan data. Karena meskipun sever secara fisik berada di Indonesia, kalau pengamanan datanya tidak baik, maka temuan KTP-el palsu, tetap masih saja membayangi ke depan.

BACA JUGA: Minta Honorer K2 di Wilayah Terpencil Prioritas jadi CPNS

“Pemalsuan dilakukan dari negara lain atau dilakukan orang Indonesia, itu menurut saya bukan siapa dan di mana dipalsukan. Tapi lebih fokus pada seberapa tidak aman. Sistem dengan triliunan rupiah itu dapat dengan mudah dipalsukan, pasti ada yang salah,” katanya.

Karena itu demi menjamin pelaksanaan KTP elektronik ke depan, pemerintah menurutnya, perlu meningkatkan sistem pengamanan data. Sehingga kalaupun ditemukan ada yang palsu, hanya berupa fisik.

BACA JUGA: Basrief Persilakan KPK Telusuri Rekam Jejak Calon Jaksa Agung

“Palsu atau asli bisa dibilang tampilan asli teknologinya, asli tapi databasenya tidak ada di kemendagri. Itu bisa disebut palsu. Bisa memroduksi KTP elektronik asli, tapi datanya tidak ada di sistem kemendagri, maka ketika ditempelkan di readernya tidak akan memunculkan data atau sinkronize data kemendagri,” katanya.

Ruby menilai, ketika pengamanan data penduduk nantinya maksimal dilakukan, maka ke depan instansi-instansi yang membutuhkan, perlu dilengkapi alat pembaca KTP elektronik atau card reader. Alat pembaca juga harus online, seperti sistem kartu kredit atau debit.(gir/jpnn)

 

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kartu Sakti Jokowi, DPR Panggil Menkeu Pekan Depan


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler