Seskab Beri Peringatan kepada Menteri Arief, Rini dan Andrinof

Senin, 04 Mei 2015 – 00:17 WIB
Seskab Andi Widjajanto. Foto: ist.

jpnn.com - SEKRETARIS Kabinet Andi Widjajanto telah mengeluarkan peringatan secara tertulis kepada tiga menteri yakni Menteri Pariwisata Arief Yahya, Menteri BUMN Rini Soemarno dan Menteri Perencanaan Pembagunan Nasional Andrinof Chaniago. 

Peringatan ini merupakan tindak lanjut dari perintah Presiden Joko Widodo untuk mempercepat pembangunan Mandalika Resort di Lombok, Nusa Tenggara Barat. "Disbudpar mendapatkan salinan surat Seskab itu dari Kementerian Pariwisata. Surat dilayangkan pekan lalu,” kata Kepala Dinas Kebudayaan dan Pariwisata NTB HL Mohammad Faozal, seperti dikutip dari Lombok Post (Grup JPNN), Minggu (3/5).

BACA JUGA: Bisnis Narkoba di Lapas Mataram, Tunggu di Luar, Barangnya Dilempar dari Dalam

Faozal mengatakan, inti dari surat itu meminta tiga kementerian untuk melakukan hal yang terkait tugas pokok dan fungsi masing-masing untuk memastikan percepatan Mandalika. Agustus 2015, sudah harus ada ground breaking hotel di kawasan Mandalika Resort.

Pertengahan pekan lalu, kata Faozal, sudah digelar rapat koordinasi antara Kementerian Pariwisata dan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional di Jakarta, yang dipimpin Menko Maritim Indroyono Soesilo yang membahas Kawasan Ekonomi Khusus Mandalika Resort. 

BACA JUGA: Sekelompok Remaja Mabuk Lempari Polisi dengan Batu

Menurut Faozal, pemerintah berkepentingan untuk segera menggenjot realisasi pengembangan kawasan Mandalika Resort, karena saat ini pemerintah menargetkan angka kunjungan wisatawan asing menembus 12 juta orang. “Lombok diharapkan akan menjadi salah satu penyumbang angka kunjungan wisatawan asing itu,” kata mantan Asisten Deputi di Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal itu.

Faozal berharap, dengan turun tangannya tiga kementerian, tidak ada lagi hal yang bakal merintangi Indonesia Tourism Development Corporation memulai pengembangan kawasan Mandalika Resort.

BACA JUGA: Kapal Tenggelam, Lima ABK Hilang

Faozal juga menambahkan, bahwa penetapan Mandalika Resort sebagai Kawasan Ekonomi Khusus juga ada batasnya. "Dokumen KEK yang ditetapkan Presiden melalui Peraturan Pemerintah No 52/2014 berlaku selama tiga tahun," tandasnya. (kus/r9)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Menteri Khofifah Minta Kelola Sebatik Jangan Kalah dari Malaysia


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler