Seskab: PP Antikriminalisasi Segera Terbit

Senin, 28 September 2015 – 17:42 WIB
Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung. FOTO: JPNN.com

jpnn.com - JAKARTA - Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung mengungkapkan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Antikriminalisasi akan segera terealisasi. Menurutnya, peraturan tersebut kini tengah difinalisasi oleh pihak Kementerian Hukum dan HAM.

“Sekarang PP-nya sedang dieprsiapkan Kemekum HAM. Harapannya dalam bulan ini atau awal bulan depan sudah bisa terbit,” kata Pramono di Kantor KPK, Senin (28/9).

BACA JUGA: Periksa Petinggi NasDem, KPK Dianggap Cari-cari Perkara

Menurutnya, PP tersebut bertujuan mencegah langkah-langkah penegakan hukum menggangu pembangunan. Dengan adanya PP Antikriminalisasi, menurut Pram, diharapkan tidak ada lagi pejabat yang takut mengambil langkah terobosan.

Pramono pun memberi sedikit bocoran mengenai isi PP Antikriminalisasi. Yang pertama, PP tersebut akan mencegah kebicakan eksekutif dipidanakan. Kedua, lanjutnya, kesalahan bersifat administratif diproses menggunakan Undang Undang Administrasi Pemerintahan.

BACA JUGA: Ini Hukuman MKD DPR untuk Krishna Mukti

Terakhir, diatur bahwa jika masih dalam masa jeda waktu hasil pemeriksaan BPK maupun BPKP selama 60 hari, maka diminta agar penegak hukum tidak masuk di dalamnya. “Dengan demikian, saya yakin tidak ada kriminalisasi,” tandas dia.(dil/jpnn)

BACA JUGA: Versi VSI, Bukti Salah Geledah Kejagung saat Langgar Penetapan PN Jakpus

BACA ARTIKEL LAINNYA... Ketua KY: Tidak Ada Pencemaran Nama Baik


Redaktur : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler