jpnn.com, MEDAN - Polrestabes Medan akhirnya berhasil meringkus Pdt Andreas Josep Tarigan setelah hampir setahun menjadi buron.
Pria yang tersangkut kasus pembunuhan ini diciduk dari Bekasi, Jawa Barat, Senin (18/9) pagi.
BACA JUGA: RM Harry Nugroho Resmi Ditetapkan jadi Plt Bupati Batubara
Pdt Andreas masuk daftar pencarian Polrestabes Medan, karena diduga kuat terlibat dalam pembunuhan Tahan Ginting di Simpang Pantai Lubin Desa Namorih, Pancur Batu, Medan, Sumut.
Saat diamankan personel Satuan Reskrim Polrestabes Medan dibantu personel Mabes Polri dari rumahnya di Perumahan Taman Sakura, Blok L.1, Bekasi, pria yang disebut-sebut sebagai Ketua Klasis GBKP Jakarta – Bali ini sempat melawan.
BACA JUGA: Pura-Pura Jenguk Teman di Lapas, Ternyata Kurir Narkoba
Setelah menjalani pemeriksaan awal, dia akhirnya diboyong ke Bandara Halim Perdana Kusuma untuk diterbangkan menuju ke Polrestabes Medan.
Keberhasilan Polisi pun mendapat apresiasi dari keluarga korban. Pasalnya, selama ini, Pdt Andreas merasa seperti kebal hukum dan yakin tak mungkin ditangkap polisi. Keyakinannya terbilang masuk akal, mengingat dia memang memiliki relasi cukup kuat.
BACA JUGA: Gara-Gara Kotoran Anjing, Riki Bacok Tetangganya
Proses penangkapan terhadap Pdt Andreas berlangsung alot. Sebelumnya, pada Minggu (17/9) pagi, petugas yang mendapat info kalau tersangka akan melakukan khotbah di salah satu gereja di Bekasi, berjaga-jaga sekaligus melakukan pengintaian.
Namun, meski telah diintai hingga Minggu malam, keberadaannya tak kelihatan di gereja dimaksud. Belakangan diketahui, jadwal khotbahnya dialihkan kepada pendeta lain.
Alhasil, upaya pengejaran terpaksa dilanjutkan keesokan harinya. Dan akhirnya, pada Senin (18/9) pagi, petugas berhasil mendeteksi keberadaannya di rumah kontrakannya kawasan Perumahan Taman Sakura. Lalu sekira pukul 06.30 wib, Pdt Andreas pun diciduk petugas berpakaian preman.
Terkait penangkapan terhadap Pendeta Andreas Josep Tarigan di tempat persembunyiannya kawasan Bekasi itu, belum ada keterangan resmi dari perwira Sat Reskrim Polrestabes Medan.
Sebelumnya, tiga terdakwa yang terlibat aksi pegeroyokan dan pembantaian hingga mengakibatkan Tahan Ginting tewas, sudah divonis di Pengadilan Negeri Lubuk Pakam yang bersidang di Pancur Batu, pada Rabu (31/5/2017).
Perincian hukumannya, terdakwa Roni Tarigan dan terdakwa Roni Bangun alias Oni dihukum masing-masing selama 7 tahun penjara. Sedangkan terdakwa Jeremia Tarigan alias Batut dihukum selama 6 tahun.
Dalam nota putusannya, majelis hakim yang dibacakan hakim anggota Abraham Ginting menyatakan, ketiga terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan perbuatan pidana menghilangkan nyawa orang sesuai yang diatur dan diancam dengan pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP.
Diterangkan, peristiwa itu terjadi di Jalan Namorih Simpang Jalan Pantai Lubin Desa Namorih, pada Sabtu 22 Oktober 2016 lalu sekira pukul 10.20 WIB.
Awalnya Roni Gunawan Tarigan (35) warga Jalan Namorih, Gang Penungkiren, Desa Lama, Kec. Pancur Batu sedang melintas naik sepeda motor dari depan Gereja GBKP Desa Namorih pergi ke kedai kopi tak jauh dari lokasi kejadian.
Tak lama kemudian, datang Jaya Putra Tarigan bersama Jimmy Christian Tarigan alias Pak Gesek dengan mengendarai sepeda motor menemui terdakwa Roni Gunawan Tarigan.
Kepada terdakwa Roni Tarigan, Pak Gesek menyuruh untuk memanggil Roni Bangun dengan tujuan untuk menjumpai Tahan Ginting karena tak diberi tanah timbun.
Setelah bertemu dengan Roni Bangun dan menceritakan kalau Tahan Ginting tidak memberi tanah timbun untuk disumbangkan ke gereja, kedua terdakwa yang diikuti Jimmy Tarigan dan Jaya Putra Tarigan pergi ke lokasi tanah timbun milik Tahan Ginting.
Setibanya di Simpang Pantai Lubin, Tahan Ginting marah-marah kepada Jimmy Christian Tarigan sambil memegang sebilah parang di tangan kananya.
Melihat tindakan Tahan Ginting, Jimmy pun mundur dan pada saat itu datang Brigadir Arih Sinuhaji anggota Polsek Pancur Batu bertugas sebagai Polmas di Desa Namorih seraya meminta kepada Tahan Ginting untuk melepaskan parangnya, serta mengatakan dirinya anggota polisi.
Ketika itu, korban sempat menanyakan surat tugas kepada Brigadir Arih Sinuhaji. Namun, permintaan si korban tak bisa diperlihatkan Brigadir Arih Sinuhaji.
Tak lama kemudian, datang Pendeta Andreas Joseph Tarigan. Di mana saat itu, dia melihat korban sambil memegang parang mengejar Jimmy. Saat berlari, Jimmy terjatuh dan korban juga terjatuh dengan posisi telungkup dengan parang tetap di tangannya.
Seketika itu juga, Brigadir Arih Sinuhaji langsung menerkam dan menindih tubuh korban seraya menyuruh masyarakat mengambil borgol.
Karena tak ada borgol, terdakwa Roni Bangun menyerahkan tali nilon serta memegang kedua kaki korban, lalu bersama Jeremia Rukun Tarigan alias Batut mengikat kedua kaki korban dan Roni Gunawan Tarigan mengikat kedua tangan korban lalu memukul muka korban dengan tangannya sebanyak dua kali.
Sedangkan Pendeta Andreas Joseph Tarigan dengan posisi jongkok menarik rambut korban dan menghempaskan mulutnya ke aspal, kemudian Arih Sinuhaji menelpon atasannya di Polsek Pancur Batu.
Begitu terima laporan, petugas Polsek Pancur Batu, Hendra Sembiring datang. Lalu, bersama dengan Brigadir Arih Sinuhaji membawa korban ke RSUP H Adam Malik Medan.
Korban meninggal dunia sesuai hasil visum pada RS Bhayangkara Medan, penyebab kematian korban akibat ruda paksa tumpul pada kepala yang mengakibatkan pendarahan pada permukaan otak dan pembengkakan jaringan otak disertai luka tusuk pada punggung. (irw/ras)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Kurir 3 Kg Sabu Tewas, Kepalanya Bolong Ditembus Peluru
Redaktur & Reporter : Budi