Setahun Jokowi-Ma'ruf, Perlukah Reshuffle Kabinet?

Senin, 19 Oktober 2020 – 14:27 WIB
Emrus Sihombing. Foto: dok JPNN.Com

jpnn.com, JAKARTA - Pemerintahan Jokowi - Kiai Ma'ruf akan berusia satu tahun, Selasa 20 Oktober 2020.

Pengamat komunikasi politik Emrus Sihombing mengatakan, Presiden Jokowi memang perlu melakukan evaluasi sebelum memutuskan mereshuffle kabinetnya.

BACA JUGA: Setahun Jokowi - Kiai Maruf, Ini Masalah yang Tak Kunjung Diperbaiki

"Soal reshuffle kabinet ini sebaiknya bapak presiden melakukan evaluasi dulu," kata Emrus, Senin (19/10).

Menurut dia, sebelum melakukan evaluasi tentu harus dibuat kriteria penilaian yang berbasis tugas yang diberikan presiden kepada para menteri tersebut.

BACA JUGA: Ini Kementerian Paling Banyak Disorot Jelang Setahun Jokowi-Amin

Setelah itu, baru dilihat sejauh mana pencapaiannya selama satu tahun.

"Itu harus terukur, dan dibuat semacam indikator," tegasnya.

BACA JUGA: Jokowi Tak Ingin Vaksin Covid-19 jadi Polemik Seperti UU Cipta Kerja

Emrus menjelaskan atas dasar evaluasi tersebut, barulah dilakukan penilaian. Menurut dia, yang memiliki nilai tinggi atau bila dikuantifikasi di atas 75, maka itu masih bisa dipertahankan.

"Kalau di bawah 75, menurut saya, alangkah baiknya dipertimbangkan untuk di-reshuffle para menteri tersebut," kata Emrus.

Menurut Emrus, fokus evaluasi juga harus dilakukan pada kementerian-kementerian yang langsung menangani pandemi Covid-19.

Namun, ujar Emrus, khusus untuk para menteri terkait penanganan langsung Covid-19 ini ada penilaian khusus kepada mereka.

Dia menegaskan, penilaian itu tidak berlaku secara umum seperti kepada semua kementerian.

Sebab, kementerian kesehatan maupun yang bergerak di bidang perekonomian ini menghadapi persoalan yang baru di bidang kesehatan dan ekonomi, yakni pandemi Covid-19.

Dengan demikian, Emrus menyarankan untuk mereka ini ada suatu pengukuran khusus yang diberlakukan.

"Karena mereka menghadapi permasalahan yang tidak diduga," ungkapnya.

Emrus menyatakan ukuran penilaian untuk menteri yang menangani kesehatan maupun bidang perekonomian itu bisa saja tidak minimal 75.

Tidak seperti ukuran penilaian yang diberikan kepada kementerian lain.

"Kalau 75 untuk semua kementerian, atau di luar kementerian langsung yang menangani kesehatan, tetapi kalau kementerian yang langsung menangani kesehatan yaitu kementerian kesehatan dan perekonomian, saya kira tidak ada salahnya kriteria penilaian itu diturunkan," jelas Emrus.

Dia mencontohkan, bila mereka tidak mendapat rapor merah atau nilai di bawah 60, maka masih bisa dipertahankan untuk duduk di kursi menteri.

"Karena bagaimanapun kalau itu diberlakukan seperti kementerian lain di angka 75, pengganti itu yang datang pun jadi mempelajari lagi. Masih membutuhkan tag time, perencanaan dan lain-lain. Namun, jangan sampai merah rapornya, minimal di angka 60," paparnya. (boy/jpnn)


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler