jpnn.com - jpnn.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mempertemukan Ketua DPR Setya Novanto dengan seorang saksi terkait penyidikan kasus dugaan korupsi terkait proyek kartu tanda penduduk elektronik (e-KTP). Setnov -panggilan akrabnya- dipertemukan dengan saksi kasus e-KTP saat menjalani pemeriksaan di KPK, Selasa (10/1).
Hal itu sebagai salah satu strategi KPK mengonfirmasi dugan patgulipat dalam proyek e-KTP senilai Rp 5,9 triliun. Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, penyidik membutuhkan klarifikasi tentang jejak mantan ketua Fraksi Partai Golkar DPR 2009-2014 itu dalam kasus e-KTP.
BACA JUGA: Papa Novanto Akui Berperan saat Perencanaan e-KTP
"Terkait upaya untuk konfirmasi dan klarifikasi beberapa pertemuan tersebut, saksi (Setnov, red) juga dipertemukan dengan salah satu pihak yang terkait dengan penyidikan proyek e-KTP ini," kata Febri.
Meski demikian, Febri enggan menyebutkan identitas saksi yang dipertemukan dengan Novanto. Yang pasti, kata Febri, KPK perlu memastikan sejauh mana peran ketua umum Golkar itu dalam kongkalikong kasus e-KTP.
BACA JUGA: KPK Siap Bantu Jaksa Susun Memori Kasasi La Nyalla
"Pada prinsipnya penyidik mempertemukan Setnov dengan saksi yang terkait proyek e-KTP untuk memastikan apakah pertemuan-pertemuan itu dihadiri yang bersangkutan atau tidak," ujar Febri.
Hari ini Setnov menjalani pemeriksaan kedua sebagai saksi dalam kasus e-KTP. Sebelumnya pada 13 Desember 2016, legislator asal Nusa Tenggara Timur (NTT) itu juga menjalani pemeriksaan di KPK sebagai saksi e-KTP.
BACA JUGA: Tersangka Suap Akui Kenal Makelar Proyek Bakamla
Nama Setnov kerap disebut-sebut turut terlibat dalam perkara e-KTP. Adalah mantan anggota DPR RI M Nazaruddin yang mengaku mengantongi peran Setnov sebagai pengatur proyek e-KTP beserta bagi-bagi duitnya.
Namun, Setnov beberapa waktu lalu sudah membantah hal itu. Karenanya ketua DPR yang pernah terlibat kasus Papa Minta Saham itu merasa bersih dari kasus e-KTP.
"Enggak benar itu. Semuanya Alhamdulillah saya begitu bahagia dan senang karena sudah bisa mengklarifikasi dan memberikan penjelasan secara keseluruhan," ujar Setnov.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka. Yakni mantan mantan Pelaksana Tugas (Plt) Dirjen Dukcapil Kemendgari Irman dan eks anak buahnya yang bernama Sugiharto.
Keduanya diduga bersama-sama melakukan perbuatan melawan hukum dalam proyek pengadaan e-KTP. Dari nilai proyek Rp 5,9 triliun, kerugian negaranya diperkirakan mencapai Rp 2,3 triliun.(put/jpg)
BACA ARTIKEL LAINNYA... KPK Pelajari Dugaan Patgulipat Pajak Air untuk Inalum
Redaktur : Tim Redaksi