jpnn.com - JAKARTA - Ketua Setara Institute, Hendardi menilai unjuk rasa lanjutan yang dinamakan Aksi Bela Islam III pada 2 Desember (212) 2016 sudah tidak relevan bila dikaitkan dengan kasus dugaan penistaan agama.
Dia menilai aksi gelar sajadah di jalan protokol Jakarta pada 212 adalah bentuk demontrasi yang jika benar dilaksanakan merupakan pelanggaran hukum, apalagi bila ditujukan untuk mendesak penangkapan dan penahanan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
BACA JUGA: Mabes Polri Pastikan Indikasi Makar Bukan Sekadar Isu
"Trial by mob adalah bentuk tindakan antidemokrasi. Pimpinan NU, Muhammadiyah, MUI, secara terbuka menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Karena itu aksi gelar sajadah tidak lagi relevan," katanya di Jakarta, Selasa (22/11).
Menurut dia, Polri sebagai penegak hukum adalah institusi demokrasi yang menjadi instrumen penegakan hukum. Sehingga, rule of law bisa ditegakkan. Sebab tidak bisa proses peradilan ditekan sedemikian rupa sehingga penegak hukum tidak bekerja independen.
BACA JUGA: Ini Saran dari Fahri Hamzah Sebagai Sahabat Akom dan Teman Novanto
Karena itu, polri harus mengambil tindakan tegas. "Polri harus menyusun langkah penegakan hukum pada kelompok yang main hakim sendiri (vigilante) karena tindakannya yang melawan hukum, menebar ancaman dan menebar kebencian yang melampaui batas," pintanya.
Diakuinya bahwa demonstrasi adalah ekspresi demokrasi untuk tujuan menyampaikan aspirasi, karena itu kebebasan berpendapat mendapat jaminan hukum HAM dan konstitusi. Namun, unjuk rasa harus dilakukan dengan cara-cara yang dibenarkan oleh demokrasi dan tidak melanggar hukum.
BACA JUGA: Suhardi Alius: Duta Damai Harus Diperbanyak
Hendardi juga menduga aksi lanjutan ini bukan semata-mata kasus Basuki Tjahaja Purnama alia Ahok yang belum ditahan dan soal Pilkada DKI. "Tetapi soal kebangsaan dan negara hukum Indonesia yang dicabik-cabik oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab," tandasnya. (fat/jpnn)
BACA ARTIKEL LAINNYA... Simak! Penjelasan Ketua GNPF MUI terkait Aksi 212
Redaktur : Tim Redaksi