jpnn.com, SURAKARTA - Polres Kota Surakarta membongkar perbuatan terlarang berupa praktik pungutan liar (pungli) yang telah berlangsung sejak 1997 di kawasan Jalan Dr. Rajiman, Jalan Yos Sudarso, dan Jalan Veteran di Kecamatan Pasar Kliwon Solo.
Kapolsek Pasar Kliwon AKP Tegar Satrio Wicaksono mengatakan bahwa praktik pungli pertama kali terungkap berkat laporan salah satu pedagang kepada pihak Kelurahan Gajahan.
BACA JUGA: Usai Cekcok dengan Istri, Sang Suami Malah Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah
Menurut Tegar, pihak keluarga kemudian berkoodinasi dengan pihak kecamatan. Selanjutnya, mereka melaporkan pungli tersebut kepada markas Polsek Pasar Kliwon.
Dari hasil penyelidikan polisi, ada 142 toko di sepanjang Jalan Rajiman, Yos Sudarso, dan Veteran yang ditarik uang iuran setiap bulannya.
BACA JUGA: Richi tak Berkutik Lagi saat Dipergoki Melakukan Perbuatan Terlarang di dalam Rumah
"Seluruh pemilik toko membenarkan ada tarikan itu. Karena sudah berlangsung lama, sejak 1997 hingga sekarang, dan pemilik toko tidak sadar kalau ternyata itu kasus pungli," kata Tegar, di Solo, Senin (27/4).
Polisi kemudian mengamankan tiga warga yang terlibat kasus tersebut, yakni Surono Hadi (66), Suparno alias Kempong (54), keduanya warga Kelurahan Semanggi, Kecamatan Pasar Kliwon.
BACA JUGA: Pacar Ngotot Ingin Pulang ke Jakarta, Pemuda Ini Malah Nekat Melakukan Perbuatan Terlarang
Seorang lagi bernama Tukimin (76) warga Sangkrah, Pasar Kliwon, Solo. Mereka kini ditahan di Mapolsek Pasar Kliwon.
"Ketiga warga yang melakukan pungli itu ketika ditanya kantornya di mana, mereka tidak bisa menjawab. Menjawab soal uang setorannya ke mana, pelaku mengaku ke kantong mereka sendiri. Mereka berdasarkan surat edaran yang ternyata sudah tidak berlaku lagi," katanya.
Kelompok pelaku pungli sejak 1997, kata dia, melakukan penarikan uang ke toko-toko yang rata-rata Rp 3 juta setiap bulan.
"Kelompok ini awalnya sepuluh orang, kemudian tinggal tiga orang itu," kata AKP Tegar Satrio.
Mereka berdalih tidak hanya menarik iuran, tetapi juga menjaga kawasan pertokoan.
Ketika bertugas, mereka juga berseragam. Seragam lusuh berwarna biru tua ini lengkap dengan bet yang bertuliskan Kota Madya Solo di lengan sisi kanannya, sedangkan lengan kiri nama dari kelompok ini.
Dengan seragam yang mereka buat sendiri dari uang hasil iuran tersebut, kata dia, membuat para pedagang terperdaya selama puluhan tahun.
"Pelaku menarik uang keamanan ke toko-toko itu bervariasi, mulai Rp20 ribu hingga Rp30 ribu per toko," katanya.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa tanda terima penarikan uang pengamanan, daftar nama toko yang digunakan untuk pengamanan, serta beberapa lembar bukti pendirian pengamanan khusus pertokoan.
Dalam kasus ini, ketiganya dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.
Kapolsek menegaskan ke depan tidak ada lagi masyarakat yang melakukan aksi pungli apa pun alasannya. Apabila masih ada yang nekat, akan ditindak tegas.
"Masyarakat yang mengetahui segera lapor ke polisi," katanya. (antara/jpnn)
Redaktur & Reporter : Adek