Setelah 6 Tahun, Eks Dirjen di Kementan Ini Akhirnya Dijebloskan Irjen Karyoto ke Sel Tahanan

Jumat, 20 Mei 2022 – 18:01 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar konferensi pers penahanan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim pada Jumat (20/5). Foto: Fathan

jpnn.com, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menahan mantan Direktur Jenderal (Dirjen) Hortikultura Kementerian Pertanian (Kementan) Hasanuddin Ibrahim pada Jumat (20/5).

Hasanuddin mendekam di sel tahanan setelah enam tahun berkeliaran bebas menyandang status tersangka KPK.

BACA JUGA: Kendalikan Wabah PMK, Kementan Kirim Obat-Obatan dan APD ke Wilayah Ini

"Untuk kepentingan penyidikan, dilakukan upaya paksa penahanan oleh tim penyidik untuk 20 hari ke depan terhadap tersangka," kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta Selatan.

Hasanuddin Ibrahim merupakan tersangka kasus korupsi terkait pengadaan fasilitas sarana budi daya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) di Direktorat Jenderal Hortikultura Kementan Tahun Anggaran 2013.

BACA JUGA: KPK Dalami Proses Audit BPK di Pemkab Bogor

Dia ditahan setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada hari ini.

Menurut perwira Polri pangkat inspektur jenderal itu, Hasanuddin bakal ditahan terhitung mulai hari ini sampai dengan 8 Juni 2022.

BACA JUGA: Ade Yasin Siap-siap Saja, KPK Mulai Telisik Proyek Infrastruktur yang Bermasalah

Hasanuddin Ibrahim ditahan Rumah Tahanan (Rutan) belakang pada Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Sekadar informasi, KPK telah menetapkan mantan Dirjen Hortikultura Kementan Hasanuddin Ibrahim sebagai tersangka sejak Februari 2016.

Setelah membiarkan kasus ini mengendap lama, KPK baru menahan Hasanuddin Ibrahim.

Total, ada tiga tersangka dalam kasus ini. Hasanuddin ditetapkan sebagai tersangka bersama dengan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Satuan Kerja Ditjen Hortikultura Eko Mardiyanto dan pihak swasta Sutrisno.

Ketiga tersangka tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri, orang lain, maupun korporasi yang dapat merugikan keuangan negara terkait pengadaan OPT. Adapun, nilai kontrak pengadaan OPT tersebut sekira Rp 18 miliar.

Kerugian negara akibat perbuatan tiga tersangka tersebut berjumlah Rp 10 miliar.

Akibat perbuatannya, mereka dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah Undang-Undang 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. (tan/jpnn)

Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:

BACA ARTIKEL LAINNYA... Kementan Siapkan Tenaga Medis Khusus untuk Tangani Penyakit Mulut dan Kuku


Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler