Setelah Aipda AA, Ada Lagi Polisi yang Menjadi Penipu, Bikin Malu!

Jumat, 25 November 2022 – 00:29 WIB
Kabid Propam Polda NTT Kombes Dominicus Savio Yempormase saat diwawancarai di Kupang, Kamis (24/11). ANTARA/Kornelis Kaha

jpnn.com, KUPANG - Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda NTT mengungkap satu lagi oknum polisi berpangkat briptu yang melakukan penipuan terhadap calon siswa Polri.

Kasus itu terungkap setelah sebelumnya Propam Polda NTT menangkap Aipda AA dalam perkara serupa.

BACA JUGA: Oalah, Ternyata Ini Penipu Bermodus Perubahan Biaya Transfer BRI & Tiket Formula E

Kabid Propam Polda NTT Kombes Dominicus Savio Yempormase mengatakan bahwa terungkapnya polisi berpangkat briptu terlibat dalam kasus penipuan tersebut, setelah ada warga yang melapor.

“Jadi, terakhir ada satu lagi yang sedang kami periksa terkait kasus ini, sehingga perkembangan kasus ini tidak terhenti,” katanya dikutip dari Antara, Kamis (24/11).

BACA JUGA: Propam Polri Perlu Periksa Pengakuan Ismail Bolong Soal Setoran Rp 6 Miliar

Dominicus mengatakan proses pemeriksaan terhadap polisi berpangkat briptu yang namanya dirahasiakan itu masih berjalan.

Namun, dia memastikan bahwa proses sidang kode etik bagi tersangka pertama Aipda AA dan seorang oknum lagi berpangkat briptu itu akan berjalan bersamaan.

BACA JUGA: Briptu R Adiknya Oknum Polwan Brigadir IR Ditahan Propam Polda Riau Gegara Positif Narkoba

“Kalau pemeriksaannya sudah selesai maka sidang kode etiknya akan berjalan bersamaan,” ujar dia.  

Polda NTT juga berhasil mengungkap satu lagi tersangka baru yang adalah warga sipil yang turut serta dalam proses penipuan kepada calon siswa Polri yang akan ikut tes.

Sebelumnya oknum polisi dari Polres Rote Ndao Aipda Samuel Adu (AA) telah dilaporkan oleh korban penipuan calon siswa Polri ke Propam Polda NTT.

Korban mengaku diminta Rp 250 juta, dengan iming-iming lolos tes calon siswa Polri. Namun tak dalam perjalanan korban tidak lolos tes.

Aipda AA telah ditahan di patsus dan tinggal menunggu jadwal sidang kode etik. Jika dinyatakan bersalah maka akan masuk ke ranah pidana. (antara/jpnn)

BACA ARTIKEL LAINNYA... Penipuan Masuk Akpol Terbongkar, Korban Kehilangan Rp 4,7 Miliar, Pelakunya Tak Disangka


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

Terpopuler